Jumat, 02 Juli 2010

Sidang FPI - LDII Dijaga Ketat

JAKARTA, BK

Suasana tegang sempat mewarnai sidang kasus penganiayaan warga di sebuah perumahan di Cikupa Tangerang yang berlangsung di PN Tangerang, Senin (17/5). Pasalnya, sidang ini melibatkan dua kelompok massa dari massa Front Pembela Islam (FPI) dan Lembaga Dakwah Isliamiah Indonesia (LDII). Untungnya, hingga usai sidang tidak terjadi keributan karena dijaga ketat oleh 1.500 polisi.

Sidang yang kedua ini memang menarik perhatian warga dan polisi. Bahkan, Kapolrestro Tangerang, . Kombes Maruli Simanjuntak, harus turun ke lokasi kejadian mengecek kesiapan anak buahnya. Maruli sempatmenasehati pentolan FPI dan LDII Tangerang untuk mengendalikan massa masing-masing.Sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Imanuel Sembiring, dengan anggota, Abdul Hutapea dan Puji Trirahayu, adalah membacakan eksepsi (keberatan) dari pihak tersangka atas dakwaan jaksa. Sidang tersebut berlangsung sekitar 30 menit, dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar tanggapan dari jaksa.

Seperti diketahui, pada bulan puasa 2009, massa LDII yang sedang mengadakan pengajian diserbu oleh warga yang kebetulan kader FPI Tangerang. Akibat penyerbuan itu dua orang massa LDII luka-luka dan rumah tempatpengajian rusak parah.Dalam pcmbclaannya, kuasa hukum FPI menyatakan bahwa surat dakwaan error in persona dan dakwaan salah subyek hukum. "Jika dilihat secara mendalam, belum diketahui persis siapa pelaku penganiayaan," ujar Mirza Zulkarnaen, anggota tim kuasa hukum FPI.

Sementara itu. Riyadi, selaku JPU, menuding eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum FPI sudah mengarah pada pembuktian dengan mengatakan surat dakwaan tidak benar. Buktikan dulu di sidang, jangan asal bilang surat dakwaan tak bisa diterima. Kecuali terdakwa meninggal dunia atau si pelapor mencabut kasusnya," tandas Riyadi, w

(www.bataviase.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar