Jumat, 02 Juli 2010

Fatwa Palsu MUI : LDII (Tidak) Sesat ?

Jakarta (Arrahmah.com)-- MUI (Majelis Ulama Indonesia) akan menggelar Kongres Umat Islam Indonesia yang ke-5 (KUII V) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 7-10 Mei 2010.
Sekretaris Umum MUI Drs. H. Ichwan Sam menjelaskan, KUII V akan diikuti oleh sekitar 800 peserta yang terdiri dari unsur-unsur MUI Pusat, MUI tingkat propinsi, perwakilan ormas-ormas Islam tingkat pusat, pondok pesantren dan perguruan tinggi Islam, lembaga-lembaga Islam nasional dan internasional serta kalangan profesional pendidikan, perekonomian dan perbankan.

Diinformasikan, ada ormas-ormas yang tidak diundang, di antaranya LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), menurut Koran Republika dan situs suara Islam.
Situs suara Islam memberitakan, alasan tidak diundangnya ormas-ormas yang dianggap kontroversial tersebut karena dikhawatirkan akan mengganggu kepentingan yang lebih besar, yakni keinginan untuk menumbuhkan perekonomian umat.

Dari berita ini dapat dimaklumi, selama ini tampaknya MUI pernah mengalami kebobolan berkaitan dengan aliran sesat LDII. Misalnya, pernah LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) dikirimi surat disertai copian -yang disebut fatwa dari MUI (ber-cap MUI) mengenai LDII- dari daerah tertentu. Surat dari daerah itu menanyakan, apakah benar MUI mengeluarkan fatwa dengan cap MUI yang isinya bahwa LDII sekarang sudah tidak ada masalah lagi.

Maka LPPI, menurut ketuanya M Amien Djamaluddin, menanyakannya ke MUI, dan hasilnya ternyata yang disebut fatwa dari MUI (ber-cap MUI) mengenai LDII itu illegal, bukan resmi dikeluarkan oleh MUI.

Kalau itu illegal, kenapa MUI tidak menuntut pelaku yang menyebarkan fatwa illegal itu?

Pernah nahimunkar.com menanyakan masalah itu kepada salah seorang Ketua MUI, dia jawab, karena diperkirakan yang mengedarkan itu orangnya setelah itu meninggal dunia, dia sebut nama orang yang diperkirakan itu, dan sama sekali bukan orang yang terkenal.

Di masyarakat, fatwa illegal alias palsu itu kadang digunakan oleh orang LDII sebagai semacam senjata atau tameng di hadapan masyarakat, menurut apa yang dialami masyarakat sekitar Masjid "Raudhatul Jannah", Perum. Taman Raya Citayam, Citayam, Bogor. Takmir masjid menceritakan seputar itu dalam perbincangan dengan nahimunkar.com setelah ada Bedah Buku "Mengungkap Kebatilan Kyai Liberal Cs" karyaUstadz Hartono Ahmad Jaiz -hafizhahullah- Jum'at, 2 April 2010.

Bagaimana masyarakat tidak bingung, karena di masyarakat kadang orang tertentu menunjukkan fatwa MUI yang tampaknya ada cap MUI-nya, sehingga menimbulkan keheranan dan tanda tanya. Apa benar, MUI mengeluarkan fatwa seperti itu.

Tidak diundangnya LDII oleh MUI dalam Kongres Umat Islam ke-lima ini dapat dimaknai oleh masyarakat sebagai semacam penjelasan sikap MUI, terutama kasus fatwa palsu itu. Di samping itu berarti MUI masih menjaga lembaganya, karena kalau sampai mengundang LDII dalam kongres ini berarti MUI mengingkari rekomendasi yang dikeluarkannya, yang tingkatnya adalah rekomendasi Musyawarah Nasional.

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.

MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut.

Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

Di samping itu ada kasus yang memang benar MUI mengeluarkan surat semacam pengantar untuk dakwah di Suriname. Tetapi kemudian orang yang membawa surat dari MUI, di Suriname dakwahnya dirasa meresahkan Ummat Islam. Maka masyarakat Muslim Suriname kirim surat disertai copian surat MUI itu ke Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Jakarta. Bagaimana ini, orang berdakwah pakai surat MUI tetapi dakwahnya mengandung unsur-unsur kesesatan yang meresahkan.

Setelah diteliti, ternyata itu mempropagandakan ajaran sesat LDII, maka pengaduan itu disampaikan ke MUI, kemudian MUI mencabut surat yang dikeluarkannya tersebut, menurut M Amin Djamaluddin yang dilimpahi tugas oleh Dewan Dakwah untuk menyelesaikan kasus itu.

Dengan dua kasus yang menjadikan MUI kebobolan atas tingkah licik orang berkaitan dengan LDII itu maka kalau sampai MUI malah mengundang alira sesat LDII (dan dalam berita situs suara Islam disebutkan, tidak mengundangnya) dalam acara besar bernama Kongres Umat Islam Indonesia ke-lima, maka Ummat Islam justru akan mempertanyakan MUI. Karena untuk orang mukmin secara umum saja sudah ada peringatan dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam:


عن أبي هريرة - رضي الله عنه - : أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قال : (( لاَ يُلْدَغُ المُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ )) . متفق عليه .

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin tidak boleh jatuh dalam satu lubang dua kali." (Hadits Muttafaq 'alaih).

Apakah MUI mau akan jatuh lagi dalam lubang-lubang yang sama? Tampaknya kali ini agak berhati-hati. Apalagi acara ini akan dihadiri utusan ulama dari luar negeri.

(M Fachry/nahimunkar.com/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar