Jumat, 02 Juli 2010

Massa FPI dan LDII Kepung PN Tangerang

Massa FPI dan LDII Kepung PN Tangerang
04 May 2010

* Nasional
* Republika

Kepolisian Tangerang mengerahkan 420 personel untuk mengamankan sidang.

TANGERANG - Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) saling berhadapan dan mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat sidang pertama kasus penganiayaan anggota LDII oleh warga Kecamatan Panongan, yang terjadi 30 Agustus 2009.

Tidak terjadi bentrok fisik dalam peristiwa itu. Kedua pihak berupaya menahan diri dan hanya bergerombol di depan PN Tangerang. Informasi yang dihimpun Republika menyebutkan pada 30 Agustus 2009 sekelompok arga menyerang rumah Doni Iskandar, ketua LDII Kecamatan Panongan di Perumahan Graha Pesona RT 04/10 Panongan, Kabupaten Tangerang. LDII didu-ga kerap menyelenggarakan pengajian yang mengajarkan terorisme dan kesesatan.

Dalam penyerangan tersebut, dua orang anggota LDII Kecamatan Panongan; Supriyatna dan Supriyadi, mengalami luka-luka berat di bagian kepala. Polsek Panongan menahan tujuh pelaku penganiayaan dan dijadikan tersangka. Mereka adalah Ahmad Fikri, Nurkojin, Suhadi, Temmy, Asirin, Junaedi, dan Sutrisno. Namun, sidang pertama kasus penganiayaan itu baru dilakukan Senin (3/5.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi SH menuntut para tersangka hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 Ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 335 . Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Perbuatan tersangka merugikan korban," ucap Riyadi.

Novianto Sumantri SH, penasihat hukum para tersangka, mengatakan, ada beberapa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Tidak semua tersangka ada di tempatdan melakukan tindakan penganiayaan," ucap Novianto.

Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Sembiring SH menerima eksepsi (pengajuan keberatan) oleh para tersangka dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 17 Mei 2010 mendatang.

Keputusan majelis hakim tersebut mendapat cemoohan dari para pendukung korban yang merupakan anggota LDII Tangerang. "Gantung tersangka. Penjarakan tersangka," ucap para pendukung korban. Namun, teriakan para pendukung korban yang merupakan anggota LDII tidak mendapat reaksi dari para pendukung tersangka yang sebagian besar anggota FPI Tangerang.

Menurut Susanto, koordinator LDII Tangerang, pihaknya tidak menerima jika organisasinya dituduh sebagai pengajar teroris dan aliran sesat. "Kami ini organisasi yang taat pada hukum negara," ucapnya. Di luar kantor PN Tangerang, massa FPI Tangerang melaku-kan aksi orasi dan meneriakkan slogan-slogan Islam. "Allahu akbar," ucap para anggota FPI Tangerang.

Habib Muhammad Assegaf, ketua FPI Tangerang, mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan dalam persidangan agar tidak terjadi bentrokan sesama umat Islam. "Jangan sampai sesama umat Islam berkelahi," ujarnya. Kapolres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan LDII dan FPI untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Boleh-boleh saja bapak-bapak menghadiri persidangan, namun jangan sampai terjadi aksi kekerasan kalau tidak sependapat dengan hasil persidangan," ucap Maruli. Menurut Maruli, pihaknya mengerahkan 420 personel kepolisian guna mengamankan jalannya persidangan. Di dalam ruang sidang, para anggota Polres Tangerang membuat pagar betis yang memisahkan massa FPI dan LDII. c25. ed teguh s

(www.bataviase.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar