Senin, 05 Juli 2010

LDII Mulai Menyeret Ustadz - Ustadz Ke Penjara

LDII Mulai Menyeret Ustadz-Ustadz ke Penjara

Kejadian itu sudah lebih dari tiga tahun lalu. Kini Ustadz Bambang Irawan dijerat oleh LDII (Islam Jamaah) lewat Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan. Tuduhannya karena Bambang dianggap mencemarkan LDII dan Ketua LDII Bekasi, M Nurhadi.

10 September 2005. Jam 20.00-22.00. Malam itu, Masjid Nurul Islamic Center Bekasi dipenuhi massa. Ratusan orang hadir baik di dalam masjid maupun beranda. Ustadz Bambang Irawan, mubaligh mantan tokoh LDII, ceramah mengupas panjang lebar tentang LDII. Karena ia pernah 23 tahun ikut dalam jamaah LDII, ia pun memaparkan LDII dari A-Z dengan lancarnya. Ia menguraikan kerusakan-kerusakan paham LDII dengan gambling dan lugas.

Umurnya yang bukan muda lagi (sekarang hampir 70 tahun) tidak menghalanginya untuk berceramah lebih dari satu jam saat itu. Ketika tiba acara tanya jawab, Ustadz Bambang, yang saat itu didampingi Ustadz Anwar Anshori, kaget. Ternyata jamaah di masjid itu mayoritas orang LDII. "Mereka bersahut-sahutan bertanya, menghujat dan memojokkan saya,"tutur Ustadz Bambang kepada hidayatullah.com di Kebayoran Baru, Jakarta. Ustadz Bambang dan Ustadz Anshori yang merupakan penyelenggara acara itu kaget. Karena situasi di masjid sudah tidak kondusif akhirnya kegiatan pengajian itu dihentikan.

Melihat ratusan massa LDII yang kurang bersahabat dan agak beringas itu, maka Ustadz Anshori dan Ustadz Bambang dengan dikawal beberapa jamaah non LDII bergegas pulang. Kebetulan saat itu ada beberapa polisi yang berjaga-jaga di acara itu dan mereka sanggup mengantarkan pulang. "Tapi yang saya heran kita bukan dibawa pulang tapi dimampirkan ke Polsek, kemudian ke Polres Bekasi. Di Polres Bekasi yang sudah larut malam itu, puluhan orang dari LDII terus menekan polisi agar saya langsung ditahan,"kenang laki-laki yang pernah menjadi pendamping Nur Hasan Ubaidah pendiri LDII.

Karena tekanan dari massa dan tokoh-tokoh LDII Bekasi itu, maka ketika jam menunjuk pada jam 12 malam lebih, Bambang terpaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi (BAP). Ia saat itu hanya didampingi Anshori.

Kejadian itu, akhirnya membuat geger masyarakat dan tokoh Islam di Bekasi. Tokoh-tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia kota Bekasi dan Majelis Ulama kota Bekasi serta beberapa ulama lainnya, akhirnya mendatangi pimpinan Polres Bekasi saat itu agar kasus itu dihentikan. Tidak ditindaklanjutkan ke pengadilan. "Saat itu Kapolresnya setuju tidak menindaklanjuti kasus pengaduan LDII itu,"ujar Ketua DDI Bekasi, Ustadz Salimin Dani kepada Hidayatullah.com.

Tentu massa dan tokoh LDII tidak tinggal diam. Merekapun kasak-kusuk sana sini, dan akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi menindaklanjuti pengaduan LDII itu. Setelah sidang pengadilan lebih dari 5 kali, akhirnya Ustadz Bambang Irawan bin Hafiludin, dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi No.445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006.

Memang ketika sidang-sidang berlangsung, massa LDII yang fanatik itu terus menekan aparat pengadilan negeri Bekasi. "Bila dilaksanakan pengadilan, massa LDII itu senantiasa memenuhi ruang pengadilan terlebih dahulu. Kalau dilaksanakan pengadilan jam 9 pagi misalnya, maka puluhan atau ratusan massa LDII telah hadir di pengadilan itu sejak jam 7 pagi,"papar Ustadz Salimin.

Adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi itu sebagai berikut:

"-Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Hafiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Bermusuhan, Kebencian Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Indonesia.

-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

-Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)"

Keputusan ini didasarkan atas tuntutan/tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, antara lain sebagai berikut : "Kemudiaan pada saat Terdakwa berceramah tersebut, Terdakwa dengan sengaja telah merusak kehormatan atau nama baik saksi H Muhammad Nurhadi selaku Ketua LDII Kota Bekasi dengan mengatakan dalam ceramahnya bahwa : "Orang-orang LDII gila dan ketuanya juga gila, Ketua LDII kufur" dan dalam ceramahnya tersebut terdakwa telah melakukan perbuatan sesat atau perbuatan kufur. Dimana maksud terdakwa menyatakan hal tersebut adalah agar para peserta atau Jamaah Pengajian yang menghadiri ceramah di Masjid Nurul Islamic Center mengetahui kalau lembaga LDII atau Ketuanya yaitu saksi H Muhammad Nurhadi telah melakukan perbuatan sesat dan kufur"

Atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi 1 Juni 2006 itu akhirnya pengacara Bambang Irawan, Abdul Chalim HSM, SH (dari LKBH ICMI Orsat Bekasi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ternyata beberapa bulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Bandung malah menetapkan hukuman pidana penjara kepada Bambang selama 6 bulan (Pengadilan Negeri Bekasi 4 bulan).

Melihat keputusan yang aneh itu, akhirnya pengacara melanjutkannya dengan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung pun nampaknya usaha dari Ustadz Bambang dan pengacaranya mentok. Pada tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pengadilan Negeri Bekasi memberitahukan lewat surat resmi bahwa Permohonan Kasasi dari Bambang ditolak. Hal itu menurut pengadilan Bekasi, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2008.

Ustadz Bambang menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya tidak benar. "Saya justru menerangkan tentang Dakwah Cinta. Mengajak mreka agar bertaubat. Saya menyatakan bahwa saya dulu itu gila karena masuk LDII. Sekarang saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar,"terang Ustadz yang pernah dakwah ke Australia tentang LDII ini.

Tentang turunnya surat dari MA itu dan melihat upaya keras LDII untuk menyeretnya Bambang ke penjara ini, Bambang tidak grogi. "Kita akan PK lagi dan mungkin minta grasi ke presiden,"ujarnya.

Upaya perjuangan Bambang lewat hukum melawan gerakan sesat LDII ini juga didukung penuh oleh Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia kota Depok dan kota Bekasi. "Kita jangan mundur lawan LDII, mereka kan sudah jelas-jelas sesat seperti telah yang difatwakan MUI,"ujar Ustadz Denny Abdul Wahab Ketua DDII Depok. "Kalau LDII menang, ini artinya yang sesat kan Ahlus Sunnah wal Jamaah,"tegas Ustadz Salimin Dani, Ketua DDII Bekasi.

LDII, Lemkari, Darul Hadits atau Islam Jamaah ini, sebenarnya oleh para ulama yang masyhur di negeri ini telah dinyatakan sesat menyesatkan dan Kejaksaan RI pun pernah melarangnya. Misalnya Fatwa Ulama DKI Jakarta, tertanggal 20 Agustus 1979 yang ditandatangani oleh KH Abdullah Syafiie dan H Ghazali Syahlan menyatakan bahwa "ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun namanya yang dipakai) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiaran ajaran itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara."

Majelis Ulama Indonesia (1998) yang saat itu Ketua Umumnya dijabat oleh Prof KH Ali Yafie menyatakan hal yang serupa. Hal itu disampaikannya dalam surat resmi yang ditujukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (Jakarta), yang antara lain bunyinya sebagai berikut: "Kami pun sangat menyambut baik rencana penerbitan buku yang berjudul: "Bahaya Islam Jamaah/Lemkari/LDII" sejalan dengan pendapat Komisi Fatwa MUI bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara, serta sejalan pula dengan Keputusan Jaksa Agung RI No. 089/DA/10/1971."* (M Gaza/www.hidayatullah.com).

--
www.nuimhidayat.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar