Senin, 05 Juli 2010

MUI Jambi : LDII Anut Ajaran Islam Jam'iyah

Kapanlagi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi menyatakan ajaran yang dianut oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di daerah itu berasal dari ajaran Islam Jam`iyah, satu dari enam aliran sesat yang difatwakan MUI pusat.

Ketua MUI Jambi, Prof DR Sulaiman Abdullah di Jambi, Senin menjelaskan, LDII itu adalah aliran kelompok atau organisasi Islam pada Orde Baru (Orba) bernama Lembaga Karyawan Republik Indonesia (Lemkari) yang menganut paham Islam Jam`iyah.

Aliran tersebut oleh MUI dinyatakan sesat, karena dalam praktek atau melaksanakan ibadah kesehariannya tidak mau menyatu dengan umat Islam lainnya, atau mereka sholat dan melakukan kegiatan di tempat dan masjid yang mereka bangun sendiri.

Setelah reformasi kelompok tersebut mengganti nama dari Lemkari menjadi LDII, dan paham yang mereka anut tetap mengacu pada ajaran Islam Jam`iyah.

Di Provinsi Jambi jumlah pengikut LDII itu cukup banyak dan tersebar hampir di semua kabupaten dan kota, namun keberadaan mereka tetap dalam pengawasan tim Pengawas Agama dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) beranggotakan dari berbagai instansi terkait.

LDII secara ibadah dan syahadat belum tampak penyimpangan yang mencolok atau bertentangan keras dengan ajaran Islam seperti ajaran Al-Qiyadah yang mengakui pimpinannya Rasul, sehingga keberadaan mereka tidak begitu ditentang dan meresahkan umat Islam lainnya.

Sulaiman mengatakan, dalam kegiatan ibadah dan kesehariannya LDII tidak mau menyatu dengan umat Islam lainnya dengan mengeklusifkan diri, hal itu jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menyatakan umat Islam itu bersaudara. (*/cax)

(www.kapanlagi.com)

Ketua Komisi Fatwa MUI : LDII Harus Ubah Paradigma

Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Maruf Amin meminta agar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengeluarkan pernyataan terbuka dan menjelaskan pada masyarakat tentang perubahan paradigma lembaga itu.

"Kita maunya mendorong agar LDII memberikan pernyataan terbuka, tidak seperti yang selama ini dituduhkan, menggunakan ajaran Islam jamaah, tidak ada lagi keamiran, mengkafirkan danmenajiskan orang, karena hal itu akan mengganggu, " ujarnya dalam jumpa pers di sela-sela Pembukaan Rakernas LDII, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/3).

Ia menyatakan, kehadirannya sebagai salah satu pembicara dalam rakernas itu, bukan atas nama institusi, sebab sampai saat ini MUI belum mencapai keputusan final, menerima kembali LDII sebagai ormas Islam, meski ditingkat daerah sudah mulai ada perubahan.

"Saya hadir ke sini bukan atas nama institusi, tapi sebagai pribadi, kenapa ada orang yang mau baik masak gak dijemput, " tukasnya.

Ia menegaskan, meskipun secara institusi MUI di tingkat pusat belum setuju dengan bergabungnya LDII, namun dirinya tetap medorong upaya ormas Islam ini untuk mengubah paradigmanya, sebab manusia hanya berhak dalam urusan yang bersifat lahiriyah, sedangkan urusan "dalam" hanya Allah SWT yang tahu.

Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH. Abdullah Syam secara tegas menolak opini dan tuduhan negatif yang ditujukan kepada lembaganya.

"LDII justru secara terus menurus membina dan meluruskan orang-orang yang masih mempunyai dan melaksanakan ajaran Islam jamaah, melalui dakwah yang menyejukan, "jelasnya.

Ia menyatakan LDII diseluruh tanah air bersifat terbuka dan masyarakat umum boleh mengikuti semua kegiatan di masjid-masjid yang dikelola LDII. Kyai Haji Abdullah Syam juga menolak tuduhan bahwa LDII mudah mengkafirkan dan menajiskan orang itu, serta tuduhan menggunakan sistem keamiran. Menurut Abdullah, yang dimaksud keamiran itu hanyalah sebatas ketauladanan, dalam kepemimpinan yang amanah dengan mengambangkan ajaran Rasulullah. (novel)

(www.eramuslim.com)

Ramai Hijrah Dari LDII

Jargon Paradigma Baru seolah menjadi bumerang bagi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Di saat banyak tokoh Islam yang simpati terhadap “perubahan” LDII, banyak warga LDII malah memilih hijrah, keluar dari organisasi yang identik dengan Islam Jamaah ini. Ada apa?

Kesibukan Rikrik Aulia Rahman kini bertambah. Selain mengurus toko grosir dan warung internet, pria berumur 26 tahun ini juga sibuk mengelola blog, milis, serta mengasuh diskusi via fasilitas obrolan internet, Yahoo Messenger. Topik diskusinya: LDII, Islam Jamaah, Manqul, Bai’at, Amir, dan segala hal yang berkaitan dengan aliran sesat Islam Jamaah/Darul Hadits yang telah dilarang lewat SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 ini.

“Setiap hari ada saja pengunjug. Selain dari berbagai daerah di Indonesia, pengunjung juga datang dari Australia, Amerika Serikat, Inggris, hingga Mesir,” ujar Rikrik mantan jamaah LDII/Islam Jamaah yang kini mukim di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kepada Suara Hidayatullah pertengahan April lalu.

Menurut Rikrik, para pengunjug situs dan peserta diskusi adalah para mantan jamaah atau jamaah aktif LDII/Islam Jamaah. Selain berdiskusi, kata Rikrik, peserta juga berbagi pengalaman mereka tentang kejanggalan-kejanggalan ajaran Islam Jamaah yang selama ini bersembunyi di balik organisasi LDII. Pembaca bisa ikut melihatnya di http://www.rumahku-indah.blogspot.com/.

Rikrik yang lahir dalam keluarga Islam Jamaah ini mengakui maraknya hijrah di kalangan LDII/Islam Jamaah akhir-akhir ini. Yang terdaftar di milis “Jamaah 354 Hijrah” yang dikelolanya saja berjumlah 100 orang lebih. Ini belum termasuk keluarga-keluarga mantan jamaah di daerah yang tidak akrab dengan internet. Kebanyakan mereka kini aktif mengikuti kajian-kajian salafi, yang berfokus pada pembenahan manhaj (cara beragama) sesuai manhaj Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam (SAW) dan para sahabatnya.

Menurut pengamatan Suara Hidayatullah, para “muhajirin” dan “calon muhajirin” bukan hanya dari kalangan jamaah biasa saja, tapi juga para mubaligh, imam desa, pengurus cabang dan daerah, hingga kalangan paku bumi (ulama). Bahkan salah seorang Wakil Empat dari Amir LDII/Islam Jamaah berinisial ML, juga hijrah akhir tahun 2008 lalu.

ML hijrah pasca Rapat Kerja Nasional LDII pada Maret 2007 lalu, yang memunculkan delapan poin klarifikasi LDII. Isinya antara lain Paradigma Baru LDII, bantahan tentang kaitan LDII dengan Islam Jamaah, bantahan tentang sistem keamiran, LDII tidak menganggap kafir dan najis umat Islam di luar jamaahnya, dan bantahan tentang doktrin manqul yang melarang belajar kepada selain pengajar LDII. (Himpunan Hasil Rakernas LDII 2007, DPP LDII, hal. 24-26).

Di kala aksi hijrah merebak di internal LDII/Islam Jamaah, umat Islam dan tokoh Islam malah bersimpati dengan Paradigma Baru LDII. KH Ma’ruf Amin, misalnya. Meski kehadirannya pada Rekernas LDII 2007 lalu atas nama pribadi, tidak sebagai Ketua MUI, hal itu menjadi angin segar bagi LDII yang sedang banting tulang mengupayakan status “tidak sesat” dari MUI. “Saya simpati kepada LDII, karena LDII ingin tampil dengan paradigma baru. Saya ikut mendorong supaya proses-proses klarifikasi dapat lebih cepat dilakukan,” ujar Ma’ruf saat tampil sebagai pembicara di Rakernas LDII, Maret 2007 lalu.

Namun, hasil selusuran Suara Hidayatullah kepada para mantan jamaah, bahkan pengurus aktif LDII berbicara lain. “Saya sudah capek beragama dengan berbohong terus,” keluh Ujang (nama samaran) seorang jamaah LDII/Islam Jamaah asal Jawa Barat. Karena masih aktif sebagai pengurus LDII, Ujang minta namanya dirahasiakan.

Pernyataan Ujang diamini oleh para mantan jamaah LDII lainnya, termasuk ML, sang bekas Wakil Empat Amir LDII/Islam Jamaah. Menurut ML, bisa dimaklumi jika LDII berkeras mengingkari soal adanya amir yang dibaiat di LDII, atau keyakinan jamaah LDII yang mengkafirkan umat Islam di luar jamaahnya. Hal tersebut, kata ML memang tidak terdapat di LDII, tetapi ada di keamiran yang berpusat di Ponpes Burengan, Kediri, Jawa Timur.

“LDII cuma sekadar kedok saja. Organisasi formal agar diterima masyakarat. Padahal, seluruh pengurus termasuk ketua umumnya dalam kendali penuh Amir Islam Jamaah, Abdul Aziz. Amir ketiga Islam Jamaah yang juga anak kandung pendirinya, K.H Nurhasan al-Ubaidah,“ ujar ML kepada Suara Hidayatullah.

Menurut data yang ada pada Suara Hidayatullah, gejolak hijrah jamaah LDII terdapat di Sumatera bagian barat, beberapa daerah di Sulawesi seperti Makassar dan Gorontalo, serta Jawa. Salah seorang di antaranya adalah Irwan Taniboya (50) di Gorontalo. Irwan pernah menjabat sebagai wakil ketua tingkat I pada 1980-an, saat LDII masih bernama Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI). Irwan memutuskan untuk hijrah akhir 2008 lalu setelah memahami kesesatan ajaran LDII/Islam Jamaah, yakni mengkafirkan orang Islam di luar jamaah. Selain keluarganya, hijrah juga dilakukan oleh beberapa mubaligh, pengurus organisasi, hingga sekretaris DPD II LDII Gorontalo.

Ketua Umum DPP LDII, Abdullah Syam mengaku tidak ada laporan tentang aksi hijrah di kalangan warganya. “Jumlah yang jutaan itu, saya tidak hapal yang keluar dan yang masuk,” jawabnya kepada Suara Hidayatullah. Namun yang jelas katanya, warga LDII banyak yang sibuk menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu. Mereka maju lewat Partai Golkar, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Suara Hidayatullah MEI 2009

Kasus Aliran Sesat LDII Temanggung Jawa Tengah

Mushola milik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Rt 1 Rw 1 Desa Tlogowero kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung Minggu (6/12) pagi sekitar pukul 10.00 dibakar oleh sekelompok massa tidak dikenal.

Kepala Desa Tlogowero, Sumali, mengatakan masyarakat di sekitar sini tidak bisa menerima keberadaan LDII sejak lama.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai aliran sesat LDII:

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.

MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
Berita tentang dibakarnya musholla aliran sesat LDII sebagai berikut:

Tempat Ibadah LDII Dibakar

Minggu, 06 Desember 2009 23:16:00

TEMANGGUNG (KRJogja.com) - Mushola milik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Rt 1 Rw 1 Desa Tlogowero kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung Minggu (6/12) pagi sekitar pukul 10.00 dibakar oleh sekelompok massa tidak dikenal.

Seluruh bangunan berikut peralatan ibadah yang ada di dalamnya hangus terbakar karena tidak bisa diselamatkan. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Meski begitu tidak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian itu.

Saksi-saksi di tempat kejadian mengatakan kelompok tidak dikenal itu menyulut api dengan membakar ban bekas di dalam bangunan mushola. Dalam sekejab api cepat merampat dan menghanguskan seluruh bangunan, ini karena bangunan terdiri dari kayu dan banyak bahan-bahan yang mudak terbakar, seperti kain dan kertas.

” Warga yang mengetahui kejadian berusaha untuk memadamkan tetapi api telanjur besar sehingga sulit dipadamkan,” kata warga.

Usaha untuk menyelamatkan barang-barang yang ada di dalam bangunan juga tidak banyak membuahkan hasil.

Warga lain yang juga tidak mau disebutkan namanya mengatakan pembakaran dilakukan oleh sekelompok massa yang jumlahnya puluhan. Mereka tidak suka dengan keberadaan tempat ibadah LDII.

Dikatakan telah ada kesepakan antara LDII dengan sekelompok warga pada 2007 lalu yang intinya bangunan tersebut untuk dibongkar karena dinilai telah meresahkan ketentraman warga.

” Warga telah bersabar menunggu untuk dibongkar, namun bangunan tetap berdiri dan difungsikan, sehingga warga yang tidak suka lantas membakarnya,” katanya.

Kapolres Temanggung AKBP Anthony SIK membenarkan kejadian tersebut. Polisi yang mengetahui terjadinya pembakaran itu berusaha untuk memadamkan namun bahan yang cepat terbakar menyulitkan usaha pemadaman.

” Petugas sedang bekerja mengungkap pelaku dan motif pembakaran serta akar permasalahan. Kami telah memasang police line,” katanya.

Ditambahkan beberapa warga, telah diminta keterangannya sebagai saksi. Di harapkan dalam beberapa hari kedepan bisa terselesaikan. (Osy)
http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/10876/Tempat.Ibadah.LDII.Dibakar.html

11.30 WIB, Temanggung, Jateng

Penganut LDII Diminta Pindah

Selasa, 08 Desember 2009 00:00 WIB

KETUA MUI Temanggung, Jawa Tengah, KH Yakub Mubarok, kemarin, mengharapkan penganut LDII dan warga Desa Tlogowero, Kecamatan Bansari, berdamai.

Harapan itu terkait dengan peristiwa perusakan dan pembakaran tempat ibadah aliran Islam LDII di tempat itu pada Minggu (6/12) lalu.

Perdamaian antara LDII dan warga setempat, menurut Yakub, bisa dimulai jika LDII dengan sukarela memindahkan tempat ibadah mereka ke daerah lain yang lebih bisa diterima warga.

Yakub menilai sikap LDII yang minoritas dan tertutup membangun tempat ibadah di daerah yang mayoritas penduduknya penganut aliran ahlusunah waljamaah adalah tidak tepat.

”Permasalahan sebenarnya adalah warga setempat yang mayoritas penganut ahlusunah waljamaah tidak bisa menerima keberadaan tempat ibadah LDII di daerah mereka. Karena itu, solusi terbaik adalah kerelaan penganut LDII untuk tidak mendirikan tempat ibadah di daerah itu,” ujar Yakub.

Kepala Desa Tlogowero, Sumali, mengatakan masyarakat di sekitar sini tidak bisa menerima keberadaan LDII sejak lama. (TS/N-2)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/08/110230/76/20/Penganut-LDII-Diminta-Pindah

LDII Mulai Menyeret Ustadz - Ustadz Ke Penjara

LDII Mulai Menyeret Ustadz-Ustadz ke Penjara

Kejadian itu sudah lebih dari tiga tahun lalu. Kini Ustadz Bambang Irawan dijerat oleh LDII (Islam Jamaah) lewat Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan. Tuduhannya karena Bambang dianggap mencemarkan LDII dan Ketua LDII Bekasi, M Nurhadi.

10 September 2005. Jam 20.00-22.00. Malam itu, Masjid Nurul Islamic Center Bekasi dipenuhi massa. Ratusan orang hadir baik di dalam masjid maupun beranda. Ustadz Bambang Irawan, mubaligh mantan tokoh LDII, ceramah mengupas panjang lebar tentang LDII. Karena ia pernah 23 tahun ikut dalam jamaah LDII, ia pun memaparkan LDII dari A-Z dengan lancarnya. Ia menguraikan kerusakan-kerusakan paham LDII dengan gambling dan lugas.

Umurnya yang bukan muda lagi (sekarang hampir 70 tahun) tidak menghalanginya untuk berceramah lebih dari satu jam saat itu. Ketika tiba acara tanya jawab, Ustadz Bambang, yang saat itu didampingi Ustadz Anwar Anshori, kaget. Ternyata jamaah di masjid itu mayoritas orang LDII. "Mereka bersahut-sahutan bertanya, menghujat dan memojokkan saya,"tutur Ustadz Bambang kepada hidayatullah.com di Kebayoran Baru, Jakarta. Ustadz Bambang dan Ustadz Anshori yang merupakan penyelenggara acara itu kaget. Karena situasi di masjid sudah tidak kondusif akhirnya kegiatan pengajian itu dihentikan.

Melihat ratusan massa LDII yang kurang bersahabat dan agak beringas itu, maka Ustadz Anshori dan Ustadz Bambang dengan dikawal beberapa jamaah non LDII bergegas pulang. Kebetulan saat itu ada beberapa polisi yang berjaga-jaga di acara itu dan mereka sanggup mengantarkan pulang. "Tapi yang saya heran kita bukan dibawa pulang tapi dimampirkan ke Polsek, kemudian ke Polres Bekasi. Di Polres Bekasi yang sudah larut malam itu, puluhan orang dari LDII terus menekan polisi agar saya langsung ditahan,"kenang laki-laki yang pernah menjadi pendamping Nur Hasan Ubaidah pendiri LDII.

Karena tekanan dari massa dan tokoh-tokoh LDII Bekasi itu, maka ketika jam menunjuk pada jam 12 malam lebih, Bambang terpaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi (BAP). Ia saat itu hanya didampingi Anshori.

Kejadian itu, akhirnya membuat geger masyarakat dan tokoh Islam di Bekasi. Tokoh-tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia kota Bekasi dan Majelis Ulama kota Bekasi serta beberapa ulama lainnya, akhirnya mendatangi pimpinan Polres Bekasi saat itu agar kasus itu dihentikan. Tidak ditindaklanjutkan ke pengadilan. "Saat itu Kapolresnya setuju tidak menindaklanjuti kasus pengaduan LDII itu,"ujar Ketua DDI Bekasi, Ustadz Salimin Dani kepada Hidayatullah.com.

Tentu massa dan tokoh LDII tidak tinggal diam. Merekapun kasak-kusuk sana sini, dan akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi menindaklanjuti pengaduan LDII itu. Setelah sidang pengadilan lebih dari 5 kali, akhirnya Ustadz Bambang Irawan bin Hafiludin, dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi No.445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006.

Memang ketika sidang-sidang berlangsung, massa LDII yang fanatik itu terus menekan aparat pengadilan negeri Bekasi. "Bila dilaksanakan pengadilan, massa LDII itu senantiasa memenuhi ruang pengadilan terlebih dahulu. Kalau dilaksanakan pengadilan jam 9 pagi misalnya, maka puluhan atau ratusan massa LDII telah hadir di pengadilan itu sejak jam 7 pagi,"papar Ustadz Salimin.

Adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi itu sebagai berikut:

"-Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Hafiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Bermusuhan, Kebencian Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Indonesia.

-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

-Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)"

Keputusan ini didasarkan atas tuntutan/tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, antara lain sebagai berikut : "Kemudiaan pada saat Terdakwa berceramah tersebut, Terdakwa dengan sengaja telah merusak kehormatan atau nama baik saksi H Muhammad Nurhadi selaku Ketua LDII Kota Bekasi dengan mengatakan dalam ceramahnya bahwa : "Orang-orang LDII gila dan ketuanya juga gila, Ketua LDII kufur" dan dalam ceramahnya tersebut terdakwa telah melakukan perbuatan sesat atau perbuatan kufur. Dimana maksud terdakwa menyatakan hal tersebut adalah agar para peserta atau Jamaah Pengajian yang menghadiri ceramah di Masjid Nurul Islamic Center mengetahui kalau lembaga LDII atau Ketuanya yaitu saksi H Muhammad Nurhadi telah melakukan perbuatan sesat dan kufur"

Atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi 1 Juni 2006 itu akhirnya pengacara Bambang Irawan, Abdul Chalim HSM, SH (dari LKBH ICMI Orsat Bekasi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ternyata beberapa bulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Bandung malah menetapkan hukuman pidana penjara kepada Bambang selama 6 bulan (Pengadilan Negeri Bekasi 4 bulan).

Melihat keputusan yang aneh itu, akhirnya pengacara melanjutkannya dengan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung pun nampaknya usaha dari Ustadz Bambang dan pengacaranya mentok. Pada tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pengadilan Negeri Bekasi memberitahukan lewat surat resmi bahwa Permohonan Kasasi dari Bambang ditolak. Hal itu menurut pengadilan Bekasi, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2008.

Ustadz Bambang menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya tidak benar. "Saya justru menerangkan tentang Dakwah Cinta. Mengajak mreka agar bertaubat. Saya menyatakan bahwa saya dulu itu gila karena masuk LDII. Sekarang saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar,"terang Ustadz yang pernah dakwah ke Australia tentang LDII ini.

Tentang turunnya surat dari MA itu dan melihat upaya keras LDII untuk menyeretnya Bambang ke penjara ini, Bambang tidak grogi. "Kita akan PK lagi dan mungkin minta grasi ke presiden,"ujarnya.

Upaya perjuangan Bambang lewat hukum melawan gerakan sesat LDII ini juga didukung penuh oleh Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia kota Depok dan kota Bekasi. "Kita jangan mundur lawan LDII, mereka kan sudah jelas-jelas sesat seperti telah yang difatwakan MUI,"ujar Ustadz Denny Abdul Wahab Ketua DDII Depok. "Kalau LDII menang, ini artinya yang sesat kan Ahlus Sunnah wal Jamaah,"tegas Ustadz Salimin Dani, Ketua DDII Bekasi.

LDII, Lemkari, Darul Hadits atau Islam Jamaah ini, sebenarnya oleh para ulama yang masyhur di negeri ini telah dinyatakan sesat menyesatkan dan Kejaksaan RI pun pernah melarangnya. Misalnya Fatwa Ulama DKI Jakarta, tertanggal 20 Agustus 1979 yang ditandatangani oleh KH Abdullah Syafiie dan H Ghazali Syahlan menyatakan bahwa "ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun namanya yang dipakai) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiaran ajaran itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara."

Majelis Ulama Indonesia (1998) yang saat itu Ketua Umumnya dijabat oleh Prof KH Ali Yafie menyatakan hal yang serupa. Hal itu disampaikannya dalam surat resmi yang ditujukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (Jakarta), yang antara lain bunyinya sebagai berikut: "Kami pun sangat menyambut baik rencana penerbitan buku yang berjudul: "Bahaya Islam Jamaah/Lemkari/LDII" sejalan dengan pendapat Komisi Fatwa MUI bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara, serta sejalan pula dengan Keputusan Jaksa Agung RI No. 089/DA/10/1971."* (M Gaza/www.hidayatullah.com).

--
www.nuimhidayat.blogspot.com

Jumat, 02 Juli 2010

KH. A. Cholil Ridwan : LDII Belum Berubah, Picu Kemarahan Umat Islam

Meskipun tidak membenarkan adanya tindak kekerasan, Majelis Ulama Indonesia menilai ajaran yang dibawa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) masih bermasalah dan dianggap sesat. Hal ini terbukti, peristiwapengrusakan Musholla milik LDII di Jember, Jawa Timur, kembali terjadi pada bulan Ramadhan ini.

“Kebanyakan dari mereka sudah tidak lagi sesuai dengan pimpinan pusat mereka, yang katanya sudah taubat, sudah sama dengan yang lainnya, tapi ternyatan didaerah-daerah masih tetap ekslusif, dan memandang yang di luar mereka kafir, “jelas salah satu Ketua MUI KH. A. Cholil Ridwan kepada Eramuslim, Jum’at(21/9).

Ia menganggap, perlawanan yang dilakukan oleh warga didaerah itu, essensinya merupakan upaya memerangi kesesatan ajaran Islam, yakni amar ma’fur nahyi munkar pada bulan Ramadhan, seperti yang pernah diajarkan oleh Rasulullah.

Meski demikian, MUI tidak membenarkan adanya kekerasan dalam upaya meluruskan ajaran Islam. “Saya kira teman-teman di Jember meyakini, hal yang dilakukannya itu dalam rangka amal sholeh, sehingga hal itu tidak bisa dikatakan mencederai dan mengurangi makna bulan Ramadhan, “jelasnya.

Adapun aksi pengrusakan dan amuk massa itu, lanjut Cholil merupakan akibat dari reaksi yang ada, padahal seandainya umat Islam dari LDII bisa bersifat terbuka untuk beribadah bersama, dan membuka diri dengan yang lainnya tentu tidak akan terjadi peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, selama ini pengakuan LDII sudah mendapat restu dari MUI tidak benar, sebab selama ini kegiatan MUI daerah mendatangi markas LDII itu dalam rangka melakukan investigasi kegiatan yang dilakukannya.

Seperti diketahui, Jajaran Kepolisian Jember Jawa Timur, mengamankan mushollah kompleks Penayungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang dibangun Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Mushollah yang dibangun Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu dirusak warga pada Rabu (19/9) sekitar pukul 20. 00 WIB.

Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan keluarga anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, dengan alasan khawatir terjadi amuk massa susulan.

LDII merupakan nama lain dari Islam Jamaah (IJ), sebuah kelompok sesat yang dibentuk semasa Orde Baru berkuasa. Konon, arsitek Opsus Ali Moertopo yang sangat Islamophobia menjadi pelindungnya. IJ atau LDII ini juga berada di bawah perlindungan sebuah partai politik terbesar zaman Orde Baru. Banyak kalangan yakin, IJ atau LDII ini tidak akan pernah bisa dibubarkan sebelum partai politik Orde Baru itu dibubarkan juga.

Oleh Fadly pada Sabtu 22 September 2007

Sumber: Eramuslim

Membongkar LDII Penjara Untuk Sang Ustadz

Akhirnya, LDII berhasil menyeret paksa bekas pengikutnya yang uzur itu ke dalam penjara. Di usianya yang ke 70, Bambang Irawan Hafiluddin, bakal menghabisi hari-harinya selama enam bulan, tanpa pembelaan dari kaum muslimin.

Pagi itu, Selasa (16/6) sekitar pukul 10.30, Bambang Irawan Hafiluddin disatroni dua orang lelaki berseragam aparat kejaksaan, tiga polisi bersenjata api, dan didampingi 4-5 orang jamaah LDII.

Kendati masih menanti proses grasi, namun tak menghalangi aparat melakukan eksekusi paksa terhadap mantan pengikut Islam Jamaah/LDII itu. Mereka menjemput paksa lelaki uzur yang sedang menyiram tanaman hias di pekarangan rumahnya di bilangan Bekasi itu, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. Seperti seorang kriminal, Bambang digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi.

Menurut Hafid, salah seorang anak Bambang Irawan yang dihubungi Sabili, pagi itu terlihat mobil biasa, bukan plat merah alias mobil dinas. Aparat mengeksekusi paksa ayah dari 14 anak ini.

“Ayah dipaksa masuk mobil, saat sedang menyiram tahanan,” katanya.

Selanjutnya Hafid menjelaskan bahwa di LP, ayahnya dalam keadaan sehat wal afiat. “Selama di tahanan, beliau banyak membaca buku,” jelasnya.

Seperti diberitakan Sabili sebelumnya, Bambang diadukan bekas organisasi yang pernah ia geluti ini dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (1 Juni 2006), Bambang dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan.

Oleh pengadilan, Bambang dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana: menyebarkan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia di muka umum. Dalam hal ini LDII.

Bambang pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tetapi aneh dan sangat jarang terjadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah-olah dipaksa membuat Kontra Memori Banding. Alhasil, Pengadilan Tinggi Bandung lagi-lagi menyatakan Bambang bersalah, bahkan menetapkan pidana penjara yang lebih lama, yakni 6 bulan kurungan penjara terhadap Bambang.

Perjuangan Ustadz Bambang mencari keadilan terus berlanjut. Ia dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk ke sekian kalinya, JPU dengan berbagai tekanan dari pihak tertentu (LDII) membuat Kontra Memori Kasasi. Sehingga, pada 19 Februari 2009 lalu, PN Bekasi lewat surat resmi memberitahukan, bahwa permohonan kasasi Bambang ditolak, berdasarkan putusan MA tanggal 28 April 2008.

Untuk keperluan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 April 2009 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengeluarkan surat panggilan terpidana Bambang Irawan bin Hafiluddin.

Upaya terakhir mencari keadilan, Kuasa Hukum Bambang Irawan, Abdul Chalim Soebri, SH, mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Putusan MA berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi kepada Presiden RI melalui Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 20 Februari 2009.

Mengingat pengajuan grasi tersebut masih dalam proses hukum, hingga kini belum ada keputusan permohonan grasi. Tapi Kejaksaan Negeri Bekasi justru terburu-buru melaksanakan putusan pengadilan, dan memaksakan kehendak.

Sejak awal, Bambang memang tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan. Jika panggilan ketiga tak juga hadir, pihak kejaksaan, menjemput paksa. Kini terbukti sudah.

“Ada indikasi LDII bernafsu untuk menjebloskan Bambang ke penjara. Yang jelas, ada aroma kepentingan politik dalam kasus Bambang,” tukas Chalim.

Dikatakan Chalim, ada beberapa alasan diajukannya permohonan penundaan pelaksanaan putusan MA, diantaranya: proses hukum grasi sedang berjalan, kliennya bukan pelaku tindak pidana sadis sehingga putusan MA tak perlu tergesa-gesa. Ada dugaan kuat, pelaksanaan putusan MA itu didasarkan atas tekanan kelompok atau pihak tertentu,” kata Chalim saat dihubungi Sabili via telepon.

Abdul Chalim mendesak Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian ulang berkas terhadap kliennya, mengingat ada dugaan pelanggaran dalam memproses hukum kasus Bambang Irawan.

Kedua, Kejari Bekasi diminta agar menghormati dan menunggu proses Grasi yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru serta tidak memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan putusan MA.

Sekadar mengingatkan kembali, sekitar tahun 1960, Bambang Irawan pernah bergabung dengan Islam Jamaah yang sekarang dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan dipercaya menjadi tangan kanan ‘sang amir’ Nurhasan Ubaidah Lubis. Dalam waktu yang bersamaan, Bambang dijadikan menantu kesayangan Nurhasan.

Sebelum bertaubat, Bambang diberi tugas untuk mencari dan mengajak pengikut baru untuk bergabung menjadi jamaah LDII. Bambang pun berhasil merekrut banyak jamaah, baik dari dalam maupun mancanegara.

Tahun 1974 – 1980, Bambang diajak bersama Nurhasan Ubaidah Lubis untuk mukim di Mekkah, dalam rangka menuntut dan memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu, Bambang banyak bertemu dengan tokoh ulama, antara lain dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Dalam diskusinya, Bambang tersadar bahwa ajaran aliran Islam Jamaah/LDII jelas-jelas merupakan ajaran yang menyimpang dari konsep Islam yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw.

Memasuki tahun 1983, Bambang Irawan secara terang-terangan menyatakan taubat dan keluar dari LDII. Sejak “murtad” dari LDII, Bambang selalu menjadi sasaran dan incaran kelompok Islam Jamaah/LDII.

Ancaman mulai dari teror, ancaman secara fisik maupun non fisik, mengepung dan membuat onar pengajian para ustadz yang berani membongkar kesesatan LDII, hingga menyeretnya secara berkeroyok ke kantor polisi dan pengadilan.

Untuk menebus dosa dan kesalahannya selama 23 tahun menjadi gembong LDII, Bambang berupaya untuk menyampaikan kebenaran Islam melalui ceramah dan diskusi di beberapa masjid.

Sekitar tahun 2004, Bambang diminta untuk mengisi acara kegiatan di daerah Banten, untuk menjelaskan tentang aliran jamaah LDII, tetapi beberapa jamaah LDII melalui aparat oknum polisi setempat meminta membatalkan dan menutup acara tersebut, bahkan meneror Bambang. Tetapi karena kesigapan penanggungjawab acara, oknum polisi tersebut tidak berani membubarkan dan acara pengajian dan diskusi tetap dilanjutkan.

Pada hari Sabtu, 10 September 2005 pukul 24.00 – selesai, Bambang diminta kembali untuk menjadi pembicara Kajian Masalah Aliran Sesat dengan tema “Dakwah Cinta Melimpah Dakwah Ilallah” bertempat di Masjid Nurul Islam Islamic Center, Bekasi, Jawa Barat.

Tanpa didiketahui penyelenggara, di dalam dan luar masjid sudah dijejali dengan jamaah LDII, kurang lebih 2000 orang dikerahkan dengan menggunakan angkutan truk dan bus besar.

Saat acara baru berjalan sekitar 30 menit, jamaah LDII interupsi dan mencaci maki Bambang Irawan dengan teriakan sangat keji: “Kyai Bambang Anjing, bunuh!!” Suasana menjadi gaduh, kacau dan berantakan. Kegiatan pengajian pun terhenti.

Aparat kepolisian yang menjaga keamanan kegiatan pengajian tersebut sudah menyiapkan mobil patrolinya berjanji akan mengantarkan Bambang dan penanggungjawab acara untuk diantar ke rumahnya. Tetapi nyatanya, Bambang dan panitia penyelenggara justru dibawa ke kantor Polisi Metro Bekasi, lalu dipaksa untuk menjalani proses Berita Acara Pidana (BAP).

Tuntutan LDII untuk menyeret Bambang ke pengadilan membawa hasil, dengan dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan dan proses hukumnya terus berjalan. Keputusan demi keputusan diterima Bambang tanpa rasa keadilan.

“Seharusnya polisi dan kejaksaan menolak dan tidak menerima laporan serta pengaduan yang datangnya dari pihak LDII. Karena jelas-jelas mereka yang membuat kegaduhan pengajian di Masjid Nurul Islam Islamic Center Bekasi. Adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini lembaga kejaksaan untuk menutup dan membubarkan setiap ajaran dan aliran sesat secara sah oleh pemerintah maupun MUI,” ungkap kuasa hukumnya, Abdul Chalim.

Munas VII MUI pada 28 Juli 2005 telah menyatakan Islam Jamaah/LDII sebagai aliran atau organisasi yang menyesatkan dan terlarang. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat resmi tentang pelarangan kegiatan LDII/Darul Hadits, Islam Jamaah, Jamaah Qur’an Hadits, JPID, dan JAPPENAS. Pada tahun 1996, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Departemen Agama RI juga telah melakukan penelitian terhadap LDII yang kesimpulannya melarang LDII/Islam Jamaah.

Ihwal Paradigma Baru LDII, pihak Komisi Pengkajian MUI menyatakan urusan LDII belum selesai, dan tak ada perubahan yang signifkan. Menjadi aneh dan lucu, perangkat hukum yang sudah jelas itu, telah mengorbankan Bambang Irawan saat mendakwahkan bahaya aliran sesat pada umat, tak terkecuali LDII.

MUI yang telah mengeluarkan fatwa sesat LDII, tak bertanggungjawab dan kerap bungkam. Tak ada pembelaan sedikitpun, Bambang yang dibui. Seharusnya MUI bersikap dan melindungi para pendakwah yang giat memerangi aliran sesat. Secara tak langsung, MUI telah melemahkan pendakwah agar melunak soal kesesatan LDII yang kian hari semakin arogan.

www.sabili.co.id