Senin, 05 Juli 2010

MUI Jambi : LDII Anut Ajaran Islam Jam'iyah

Kapanlagi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi menyatakan ajaran yang dianut oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di daerah itu berasal dari ajaran Islam Jam`iyah, satu dari enam aliran sesat yang difatwakan MUI pusat.

Ketua MUI Jambi, Prof DR Sulaiman Abdullah di Jambi, Senin menjelaskan, LDII itu adalah aliran kelompok atau organisasi Islam pada Orde Baru (Orba) bernama Lembaga Karyawan Republik Indonesia (Lemkari) yang menganut paham Islam Jam`iyah.

Aliran tersebut oleh MUI dinyatakan sesat, karena dalam praktek atau melaksanakan ibadah kesehariannya tidak mau menyatu dengan umat Islam lainnya, atau mereka sholat dan melakukan kegiatan di tempat dan masjid yang mereka bangun sendiri.

Setelah reformasi kelompok tersebut mengganti nama dari Lemkari menjadi LDII, dan paham yang mereka anut tetap mengacu pada ajaran Islam Jam`iyah.

Di Provinsi Jambi jumlah pengikut LDII itu cukup banyak dan tersebar hampir di semua kabupaten dan kota, namun keberadaan mereka tetap dalam pengawasan tim Pengawas Agama dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) beranggotakan dari berbagai instansi terkait.

LDII secara ibadah dan syahadat belum tampak penyimpangan yang mencolok atau bertentangan keras dengan ajaran Islam seperti ajaran Al-Qiyadah yang mengakui pimpinannya Rasul, sehingga keberadaan mereka tidak begitu ditentang dan meresahkan umat Islam lainnya.

Sulaiman mengatakan, dalam kegiatan ibadah dan kesehariannya LDII tidak mau menyatu dengan umat Islam lainnya dengan mengeklusifkan diri, hal itu jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menyatakan umat Islam itu bersaudara. (*/cax)

(www.kapanlagi.com)

Ketua Komisi Fatwa MUI : LDII Harus Ubah Paradigma

Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Maruf Amin meminta agar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengeluarkan pernyataan terbuka dan menjelaskan pada masyarakat tentang perubahan paradigma lembaga itu.

"Kita maunya mendorong agar LDII memberikan pernyataan terbuka, tidak seperti yang selama ini dituduhkan, menggunakan ajaran Islam jamaah, tidak ada lagi keamiran, mengkafirkan danmenajiskan orang, karena hal itu akan mengganggu, " ujarnya dalam jumpa pers di sela-sela Pembukaan Rakernas LDII, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/3).

Ia menyatakan, kehadirannya sebagai salah satu pembicara dalam rakernas itu, bukan atas nama institusi, sebab sampai saat ini MUI belum mencapai keputusan final, menerima kembali LDII sebagai ormas Islam, meski ditingkat daerah sudah mulai ada perubahan.

"Saya hadir ke sini bukan atas nama institusi, tapi sebagai pribadi, kenapa ada orang yang mau baik masak gak dijemput, " tukasnya.

Ia menegaskan, meskipun secara institusi MUI di tingkat pusat belum setuju dengan bergabungnya LDII, namun dirinya tetap medorong upaya ormas Islam ini untuk mengubah paradigmanya, sebab manusia hanya berhak dalam urusan yang bersifat lahiriyah, sedangkan urusan "dalam" hanya Allah SWT yang tahu.

Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH. Abdullah Syam secara tegas menolak opini dan tuduhan negatif yang ditujukan kepada lembaganya.

"LDII justru secara terus menurus membina dan meluruskan orang-orang yang masih mempunyai dan melaksanakan ajaran Islam jamaah, melalui dakwah yang menyejukan, "jelasnya.

Ia menyatakan LDII diseluruh tanah air bersifat terbuka dan masyarakat umum boleh mengikuti semua kegiatan di masjid-masjid yang dikelola LDII. Kyai Haji Abdullah Syam juga menolak tuduhan bahwa LDII mudah mengkafirkan dan menajiskan orang itu, serta tuduhan menggunakan sistem keamiran. Menurut Abdullah, yang dimaksud keamiran itu hanyalah sebatas ketauladanan, dalam kepemimpinan yang amanah dengan mengambangkan ajaran Rasulullah. (novel)

(www.eramuslim.com)

Ramai Hijrah Dari LDII

Jargon Paradigma Baru seolah menjadi bumerang bagi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Di saat banyak tokoh Islam yang simpati terhadap “perubahan” LDII, banyak warga LDII malah memilih hijrah, keluar dari organisasi yang identik dengan Islam Jamaah ini. Ada apa?

Kesibukan Rikrik Aulia Rahman kini bertambah. Selain mengurus toko grosir dan warung internet, pria berumur 26 tahun ini juga sibuk mengelola blog, milis, serta mengasuh diskusi via fasilitas obrolan internet, Yahoo Messenger. Topik diskusinya: LDII, Islam Jamaah, Manqul, Bai’at, Amir, dan segala hal yang berkaitan dengan aliran sesat Islam Jamaah/Darul Hadits yang telah dilarang lewat SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 ini.

“Setiap hari ada saja pengunjug. Selain dari berbagai daerah di Indonesia, pengunjung juga datang dari Australia, Amerika Serikat, Inggris, hingga Mesir,” ujar Rikrik mantan jamaah LDII/Islam Jamaah yang kini mukim di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kepada Suara Hidayatullah pertengahan April lalu.

Menurut Rikrik, para pengunjug situs dan peserta diskusi adalah para mantan jamaah atau jamaah aktif LDII/Islam Jamaah. Selain berdiskusi, kata Rikrik, peserta juga berbagi pengalaman mereka tentang kejanggalan-kejanggalan ajaran Islam Jamaah yang selama ini bersembunyi di balik organisasi LDII. Pembaca bisa ikut melihatnya di http://www.rumahku-indah.blogspot.com/.

Rikrik yang lahir dalam keluarga Islam Jamaah ini mengakui maraknya hijrah di kalangan LDII/Islam Jamaah akhir-akhir ini. Yang terdaftar di milis “Jamaah 354 Hijrah” yang dikelolanya saja berjumlah 100 orang lebih. Ini belum termasuk keluarga-keluarga mantan jamaah di daerah yang tidak akrab dengan internet. Kebanyakan mereka kini aktif mengikuti kajian-kajian salafi, yang berfokus pada pembenahan manhaj (cara beragama) sesuai manhaj Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam (SAW) dan para sahabatnya.

Menurut pengamatan Suara Hidayatullah, para “muhajirin” dan “calon muhajirin” bukan hanya dari kalangan jamaah biasa saja, tapi juga para mubaligh, imam desa, pengurus cabang dan daerah, hingga kalangan paku bumi (ulama). Bahkan salah seorang Wakil Empat dari Amir LDII/Islam Jamaah berinisial ML, juga hijrah akhir tahun 2008 lalu.

ML hijrah pasca Rapat Kerja Nasional LDII pada Maret 2007 lalu, yang memunculkan delapan poin klarifikasi LDII. Isinya antara lain Paradigma Baru LDII, bantahan tentang kaitan LDII dengan Islam Jamaah, bantahan tentang sistem keamiran, LDII tidak menganggap kafir dan najis umat Islam di luar jamaahnya, dan bantahan tentang doktrin manqul yang melarang belajar kepada selain pengajar LDII. (Himpunan Hasil Rakernas LDII 2007, DPP LDII, hal. 24-26).

Di kala aksi hijrah merebak di internal LDII/Islam Jamaah, umat Islam dan tokoh Islam malah bersimpati dengan Paradigma Baru LDII. KH Ma’ruf Amin, misalnya. Meski kehadirannya pada Rekernas LDII 2007 lalu atas nama pribadi, tidak sebagai Ketua MUI, hal itu menjadi angin segar bagi LDII yang sedang banting tulang mengupayakan status “tidak sesat” dari MUI. “Saya simpati kepada LDII, karena LDII ingin tampil dengan paradigma baru. Saya ikut mendorong supaya proses-proses klarifikasi dapat lebih cepat dilakukan,” ujar Ma’ruf saat tampil sebagai pembicara di Rakernas LDII, Maret 2007 lalu.

Namun, hasil selusuran Suara Hidayatullah kepada para mantan jamaah, bahkan pengurus aktif LDII berbicara lain. “Saya sudah capek beragama dengan berbohong terus,” keluh Ujang (nama samaran) seorang jamaah LDII/Islam Jamaah asal Jawa Barat. Karena masih aktif sebagai pengurus LDII, Ujang minta namanya dirahasiakan.

Pernyataan Ujang diamini oleh para mantan jamaah LDII lainnya, termasuk ML, sang bekas Wakil Empat Amir LDII/Islam Jamaah. Menurut ML, bisa dimaklumi jika LDII berkeras mengingkari soal adanya amir yang dibaiat di LDII, atau keyakinan jamaah LDII yang mengkafirkan umat Islam di luar jamaahnya. Hal tersebut, kata ML memang tidak terdapat di LDII, tetapi ada di keamiran yang berpusat di Ponpes Burengan, Kediri, Jawa Timur.

“LDII cuma sekadar kedok saja. Organisasi formal agar diterima masyakarat. Padahal, seluruh pengurus termasuk ketua umumnya dalam kendali penuh Amir Islam Jamaah, Abdul Aziz. Amir ketiga Islam Jamaah yang juga anak kandung pendirinya, K.H Nurhasan al-Ubaidah,“ ujar ML kepada Suara Hidayatullah.

Menurut data yang ada pada Suara Hidayatullah, gejolak hijrah jamaah LDII terdapat di Sumatera bagian barat, beberapa daerah di Sulawesi seperti Makassar dan Gorontalo, serta Jawa. Salah seorang di antaranya adalah Irwan Taniboya (50) di Gorontalo. Irwan pernah menjabat sebagai wakil ketua tingkat I pada 1980-an, saat LDII masih bernama Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI). Irwan memutuskan untuk hijrah akhir 2008 lalu setelah memahami kesesatan ajaran LDII/Islam Jamaah, yakni mengkafirkan orang Islam di luar jamaah. Selain keluarganya, hijrah juga dilakukan oleh beberapa mubaligh, pengurus organisasi, hingga sekretaris DPD II LDII Gorontalo.

Ketua Umum DPP LDII, Abdullah Syam mengaku tidak ada laporan tentang aksi hijrah di kalangan warganya. “Jumlah yang jutaan itu, saya tidak hapal yang keluar dan yang masuk,” jawabnya kepada Suara Hidayatullah. Namun yang jelas katanya, warga LDII banyak yang sibuk menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu. Mereka maju lewat Partai Golkar, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Suara Hidayatullah MEI 2009

Kasus Aliran Sesat LDII Temanggung Jawa Tengah

Mushola milik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Rt 1 Rw 1 Desa Tlogowero kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung Minggu (6/12) pagi sekitar pukul 10.00 dibakar oleh sekelompok massa tidak dikenal.

Kepala Desa Tlogowero, Sumali, mengatakan masyarakat di sekitar sini tidak bisa menerima keberadaan LDII sejak lama.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai aliran sesat LDII:

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.

MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
Berita tentang dibakarnya musholla aliran sesat LDII sebagai berikut:

Tempat Ibadah LDII Dibakar

Minggu, 06 Desember 2009 23:16:00

TEMANGGUNG (KRJogja.com) - Mushola milik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Rt 1 Rw 1 Desa Tlogowero kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung Minggu (6/12) pagi sekitar pukul 10.00 dibakar oleh sekelompok massa tidak dikenal.

Seluruh bangunan berikut peralatan ibadah yang ada di dalamnya hangus terbakar karena tidak bisa diselamatkan. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Meski begitu tidak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian itu.

Saksi-saksi di tempat kejadian mengatakan kelompok tidak dikenal itu menyulut api dengan membakar ban bekas di dalam bangunan mushola. Dalam sekejab api cepat merampat dan menghanguskan seluruh bangunan, ini karena bangunan terdiri dari kayu dan banyak bahan-bahan yang mudak terbakar, seperti kain dan kertas.

” Warga yang mengetahui kejadian berusaha untuk memadamkan tetapi api telanjur besar sehingga sulit dipadamkan,” kata warga.

Usaha untuk menyelamatkan barang-barang yang ada di dalam bangunan juga tidak banyak membuahkan hasil.

Warga lain yang juga tidak mau disebutkan namanya mengatakan pembakaran dilakukan oleh sekelompok massa yang jumlahnya puluhan. Mereka tidak suka dengan keberadaan tempat ibadah LDII.

Dikatakan telah ada kesepakan antara LDII dengan sekelompok warga pada 2007 lalu yang intinya bangunan tersebut untuk dibongkar karena dinilai telah meresahkan ketentraman warga.

” Warga telah bersabar menunggu untuk dibongkar, namun bangunan tetap berdiri dan difungsikan, sehingga warga yang tidak suka lantas membakarnya,” katanya.

Kapolres Temanggung AKBP Anthony SIK membenarkan kejadian tersebut. Polisi yang mengetahui terjadinya pembakaran itu berusaha untuk memadamkan namun bahan yang cepat terbakar menyulitkan usaha pemadaman.

” Petugas sedang bekerja mengungkap pelaku dan motif pembakaran serta akar permasalahan. Kami telah memasang police line,” katanya.

Ditambahkan beberapa warga, telah diminta keterangannya sebagai saksi. Di harapkan dalam beberapa hari kedepan bisa terselesaikan. (Osy)
http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/10876/Tempat.Ibadah.LDII.Dibakar.html

11.30 WIB, Temanggung, Jateng

Penganut LDII Diminta Pindah

Selasa, 08 Desember 2009 00:00 WIB

KETUA MUI Temanggung, Jawa Tengah, KH Yakub Mubarok, kemarin, mengharapkan penganut LDII dan warga Desa Tlogowero, Kecamatan Bansari, berdamai.

Harapan itu terkait dengan peristiwa perusakan dan pembakaran tempat ibadah aliran Islam LDII di tempat itu pada Minggu (6/12) lalu.

Perdamaian antara LDII dan warga setempat, menurut Yakub, bisa dimulai jika LDII dengan sukarela memindahkan tempat ibadah mereka ke daerah lain yang lebih bisa diterima warga.

Yakub menilai sikap LDII yang minoritas dan tertutup membangun tempat ibadah di daerah yang mayoritas penduduknya penganut aliran ahlusunah waljamaah adalah tidak tepat.

”Permasalahan sebenarnya adalah warga setempat yang mayoritas penganut ahlusunah waljamaah tidak bisa menerima keberadaan tempat ibadah LDII di daerah mereka. Karena itu, solusi terbaik adalah kerelaan penganut LDII untuk tidak mendirikan tempat ibadah di daerah itu,” ujar Yakub.

Kepala Desa Tlogowero, Sumali, mengatakan masyarakat di sekitar sini tidak bisa menerima keberadaan LDII sejak lama. (TS/N-2)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/08/110230/76/20/Penganut-LDII-Diminta-Pindah

LDII Mulai Menyeret Ustadz - Ustadz Ke Penjara

LDII Mulai Menyeret Ustadz-Ustadz ke Penjara

Kejadian itu sudah lebih dari tiga tahun lalu. Kini Ustadz Bambang Irawan dijerat oleh LDII (Islam Jamaah) lewat Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan. Tuduhannya karena Bambang dianggap mencemarkan LDII dan Ketua LDII Bekasi, M Nurhadi.

10 September 2005. Jam 20.00-22.00. Malam itu, Masjid Nurul Islamic Center Bekasi dipenuhi massa. Ratusan orang hadir baik di dalam masjid maupun beranda. Ustadz Bambang Irawan, mubaligh mantan tokoh LDII, ceramah mengupas panjang lebar tentang LDII. Karena ia pernah 23 tahun ikut dalam jamaah LDII, ia pun memaparkan LDII dari A-Z dengan lancarnya. Ia menguraikan kerusakan-kerusakan paham LDII dengan gambling dan lugas.

Umurnya yang bukan muda lagi (sekarang hampir 70 tahun) tidak menghalanginya untuk berceramah lebih dari satu jam saat itu. Ketika tiba acara tanya jawab, Ustadz Bambang, yang saat itu didampingi Ustadz Anwar Anshori, kaget. Ternyata jamaah di masjid itu mayoritas orang LDII. "Mereka bersahut-sahutan bertanya, menghujat dan memojokkan saya,"tutur Ustadz Bambang kepada hidayatullah.com di Kebayoran Baru, Jakarta. Ustadz Bambang dan Ustadz Anshori yang merupakan penyelenggara acara itu kaget. Karena situasi di masjid sudah tidak kondusif akhirnya kegiatan pengajian itu dihentikan.

Melihat ratusan massa LDII yang kurang bersahabat dan agak beringas itu, maka Ustadz Anshori dan Ustadz Bambang dengan dikawal beberapa jamaah non LDII bergegas pulang. Kebetulan saat itu ada beberapa polisi yang berjaga-jaga di acara itu dan mereka sanggup mengantarkan pulang. "Tapi yang saya heran kita bukan dibawa pulang tapi dimampirkan ke Polsek, kemudian ke Polres Bekasi. Di Polres Bekasi yang sudah larut malam itu, puluhan orang dari LDII terus menekan polisi agar saya langsung ditahan,"kenang laki-laki yang pernah menjadi pendamping Nur Hasan Ubaidah pendiri LDII.

Karena tekanan dari massa dan tokoh-tokoh LDII Bekasi itu, maka ketika jam menunjuk pada jam 12 malam lebih, Bambang terpaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi (BAP). Ia saat itu hanya didampingi Anshori.

Kejadian itu, akhirnya membuat geger masyarakat dan tokoh Islam di Bekasi. Tokoh-tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia kota Bekasi dan Majelis Ulama kota Bekasi serta beberapa ulama lainnya, akhirnya mendatangi pimpinan Polres Bekasi saat itu agar kasus itu dihentikan. Tidak ditindaklanjutkan ke pengadilan. "Saat itu Kapolresnya setuju tidak menindaklanjuti kasus pengaduan LDII itu,"ujar Ketua DDI Bekasi, Ustadz Salimin Dani kepada Hidayatullah.com.

Tentu massa dan tokoh LDII tidak tinggal diam. Merekapun kasak-kusuk sana sini, dan akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi menindaklanjuti pengaduan LDII itu. Setelah sidang pengadilan lebih dari 5 kali, akhirnya Ustadz Bambang Irawan bin Hafiludin, dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi No.445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006.

Memang ketika sidang-sidang berlangsung, massa LDII yang fanatik itu terus menekan aparat pengadilan negeri Bekasi. "Bila dilaksanakan pengadilan, massa LDII itu senantiasa memenuhi ruang pengadilan terlebih dahulu. Kalau dilaksanakan pengadilan jam 9 pagi misalnya, maka puluhan atau ratusan massa LDII telah hadir di pengadilan itu sejak jam 7 pagi,"papar Ustadz Salimin.

Adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi itu sebagai berikut:

"-Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Hafiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Bermusuhan, Kebencian Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Indonesia.

-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

-Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)"

Keputusan ini didasarkan atas tuntutan/tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, antara lain sebagai berikut : "Kemudiaan pada saat Terdakwa berceramah tersebut, Terdakwa dengan sengaja telah merusak kehormatan atau nama baik saksi H Muhammad Nurhadi selaku Ketua LDII Kota Bekasi dengan mengatakan dalam ceramahnya bahwa : "Orang-orang LDII gila dan ketuanya juga gila, Ketua LDII kufur" dan dalam ceramahnya tersebut terdakwa telah melakukan perbuatan sesat atau perbuatan kufur. Dimana maksud terdakwa menyatakan hal tersebut adalah agar para peserta atau Jamaah Pengajian yang menghadiri ceramah di Masjid Nurul Islamic Center mengetahui kalau lembaga LDII atau Ketuanya yaitu saksi H Muhammad Nurhadi telah melakukan perbuatan sesat dan kufur"

Atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi 1 Juni 2006 itu akhirnya pengacara Bambang Irawan, Abdul Chalim HSM, SH (dari LKBH ICMI Orsat Bekasi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ternyata beberapa bulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Bandung malah menetapkan hukuman pidana penjara kepada Bambang selama 6 bulan (Pengadilan Negeri Bekasi 4 bulan).

Melihat keputusan yang aneh itu, akhirnya pengacara melanjutkannya dengan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung pun nampaknya usaha dari Ustadz Bambang dan pengacaranya mentok. Pada tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pengadilan Negeri Bekasi memberitahukan lewat surat resmi bahwa Permohonan Kasasi dari Bambang ditolak. Hal itu menurut pengadilan Bekasi, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2008.

Ustadz Bambang menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya tidak benar. "Saya justru menerangkan tentang Dakwah Cinta. Mengajak mreka agar bertaubat. Saya menyatakan bahwa saya dulu itu gila karena masuk LDII. Sekarang saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar,"terang Ustadz yang pernah dakwah ke Australia tentang LDII ini.

Tentang turunnya surat dari MA itu dan melihat upaya keras LDII untuk menyeretnya Bambang ke penjara ini, Bambang tidak grogi. "Kita akan PK lagi dan mungkin minta grasi ke presiden,"ujarnya.

Upaya perjuangan Bambang lewat hukum melawan gerakan sesat LDII ini juga didukung penuh oleh Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia kota Depok dan kota Bekasi. "Kita jangan mundur lawan LDII, mereka kan sudah jelas-jelas sesat seperti telah yang difatwakan MUI,"ujar Ustadz Denny Abdul Wahab Ketua DDII Depok. "Kalau LDII menang, ini artinya yang sesat kan Ahlus Sunnah wal Jamaah,"tegas Ustadz Salimin Dani, Ketua DDII Bekasi.

LDII, Lemkari, Darul Hadits atau Islam Jamaah ini, sebenarnya oleh para ulama yang masyhur di negeri ini telah dinyatakan sesat menyesatkan dan Kejaksaan RI pun pernah melarangnya. Misalnya Fatwa Ulama DKI Jakarta, tertanggal 20 Agustus 1979 yang ditandatangani oleh KH Abdullah Syafiie dan H Ghazali Syahlan menyatakan bahwa "ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun namanya yang dipakai) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiaran ajaran itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara."

Majelis Ulama Indonesia (1998) yang saat itu Ketua Umumnya dijabat oleh Prof KH Ali Yafie menyatakan hal yang serupa. Hal itu disampaikannya dalam surat resmi yang ditujukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (Jakarta), yang antara lain bunyinya sebagai berikut: "Kami pun sangat menyambut baik rencana penerbitan buku yang berjudul: "Bahaya Islam Jamaah/Lemkari/LDII" sejalan dengan pendapat Komisi Fatwa MUI bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara, serta sejalan pula dengan Keputusan Jaksa Agung RI No. 089/DA/10/1971."* (M Gaza/www.hidayatullah.com).

--
www.nuimhidayat.blogspot.com

Jumat, 02 Juli 2010

KH. A. Cholil Ridwan : LDII Belum Berubah, Picu Kemarahan Umat Islam

Meskipun tidak membenarkan adanya tindak kekerasan, Majelis Ulama Indonesia menilai ajaran yang dibawa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) masih bermasalah dan dianggap sesat. Hal ini terbukti, peristiwapengrusakan Musholla milik LDII di Jember, Jawa Timur, kembali terjadi pada bulan Ramadhan ini.

“Kebanyakan dari mereka sudah tidak lagi sesuai dengan pimpinan pusat mereka, yang katanya sudah taubat, sudah sama dengan yang lainnya, tapi ternyatan didaerah-daerah masih tetap ekslusif, dan memandang yang di luar mereka kafir, “jelas salah satu Ketua MUI KH. A. Cholil Ridwan kepada Eramuslim, Jum’at(21/9).

Ia menganggap, perlawanan yang dilakukan oleh warga didaerah itu, essensinya merupakan upaya memerangi kesesatan ajaran Islam, yakni amar ma’fur nahyi munkar pada bulan Ramadhan, seperti yang pernah diajarkan oleh Rasulullah.

Meski demikian, MUI tidak membenarkan adanya kekerasan dalam upaya meluruskan ajaran Islam. “Saya kira teman-teman di Jember meyakini, hal yang dilakukannya itu dalam rangka amal sholeh, sehingga hal itu tidak bisa dikatakan mencederai dan mengurangi makna bulan Ramadhan, “jelasnya.

Adapun aksi pengrusakan dan amuk massa itu, lanjut Cholil merupakan akibat dari reaksi yang ada, padahal seandainya umat Islam dari LDII bisa bersifat terbuka untuk beribadah bersama, dan membuka diri dengan yang lainnya tentu tidak akan terjadi peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, selama ini pengakuan LDII sudah mendapat restu dari MUI tidak benar, sebab selama ini kegiatan MUI daerah mendatangi markas LDII itu dalam rangka melakukan investigasi kegiatan yang dilakukannya.

Seperti diketahui, Jajaran Kepolisian Jember Jawa Timur, mengamankan mushollah kompleks Penayungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang dibangun Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Mushollah yang dibangun Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu dirusak warga pada Rabu (19/9) sekitar pukul 20. 00 WIB.

Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan keluarga anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, dengan alasan khawatir terjadi amuk massa susulan.

LDII merupakan nama lain dari Islam Jamaah (IJ), sebuah kelompok sesat yang dibentuk semasa Orde Baru berkuasa. Konon, arsitek Opsus Ali Moertopo yang sangat Islamophobia menjadi pelindungnya. IJ atau LDII ini juga berada di bawah perlindungan sebuah partai politik terbesar zaman Orde Baru. Banyak kalangan yakin, IJ atau LDII ini tidak akan pernah bisa dibubarkan sebelum partai politik Orde Baru itu dibubarkan juga.

Oleh Fadly pada Sabtu 22 September 2007

Sumber: Eramuslim

Membongkar LDII Penjara Untuk Sang Ustadz

Akhirnya, LDII berhasil menyeret paksa bekas pengikutnya yang uzur itu ke dalam penjara. Di usianya yang ke 70, Bambang Irawan Hafiluddin, bakal menghabisi hari-harinya selama enam bulan, tanpa pembelaan dari kaum muslimin.

Pagi itu, Selasa (16/6) sekitar pukul 10.30, Bambang Irawan Hafiluddin disatroni dua orang lelaki berseragam aparat kejaksaan, tiga polisi bersenjata api, dan didampingi 4-5 orang jamaah LDII.

Kendati masih menanti proses grasi, namun tak menghalangi aparat melakukan eksekusi paksa terhadap mantan pengikut Islam Jamaah/LDII itu. Mereka menjemput paksa lelaki uzur yang sedang menyiram tanaman hias di pekarangan rumahnya di bilangan Bekasi itu, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. Seperti seorang kriminal, Bambang digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi.

Menurut Hafid, salah seorang anak Bambang Irawan yang dihubungi Sabili, pagi itu terlihat mobil biasa, bukan plat merah alias mobil dinas. Aparat mengeksekusi paksa ayah dari 14 anak ini.

“Ayah dipaksa masuk mobil, saat sedang menyiram tahanan,” katanya.

Selanjutnya Hafid menjelaskan bahwa di LP, ayahnya dalam keadaan sehat wal afiat. “Selama di tahanan, beliau banyak membaca buku,” jelasnya.

Seperti diberitakan Sabili sebelumnya, Bambang diadukan bekas organisasi yang pernah ia geluti ini dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (1 Juni 2006), Bambang dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan.

Oleh pengadilan, Bambang dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana: menyebarkan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia di muka umum. Dalam hal ini LDII.

Bambang pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tetapi aneh dan sangat jarang terjadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah-olah dipaksa membuat Kontra Memori Banding. Alhasil, Pengadilan Tinggi Bandung lagi-lagi menyatakan Bambang bersalah, bahkan menetapkan pidana penjara yang lebih lama, yakni 6 bulan kurungan penjara terhadap Bambang.

Perjuangan Ustadz Bambang mencari keadilan terus berlanjut. Ia dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk ke sekian kalinya, JPU dengan berbagai tekanan dari pihak tertentu (LDII) membuat Kontra Memori Kasasi. Sehingga, pada 19 Februari 2009 lalu, PN Bekasi lewat surat resmi memberitahukan, bahwa permohonan kasasi Bambang ditolak, berdasarkan putusan MA tanggal 28 April 2008.

Untuk keperluan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 April 2009 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengeluarkan surat panggilan terpidana Bambang Irawan bin Hafiluddin.

Upaya terakhir mencari keadilan, Kuasa Hukum Bambang Irawan, Abdul Chalim Soebri, SH, mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Putusan MA berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi kepada Presiden RI melalui Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 20 Februari 2009.

Mengingat pengajuan grasi tersebut masih dalam proses hukum, hingga kini belum ada keputusan permohonan grasi. Tapi Kejaksaan Negeri Bekasi justru terburu-buru melaksanakan putusan pengadilan, dan memaksakan kehendak.

Sejak awal, Bambang memang tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan. Jika panggilan ketiga tak juga hadir, pihak kejaksaan, menjemput paksa. Kini terbukti sudah.

“Ada indikasi LDII bernafsu untuk menjebloskan Bambang ke penjara. Yang jelas, ada aroma kepentingan politik dalam kasus Bambang,” tukas Chalim.

Dikatakan Chalim, ada beberapa alasan diajukannya permohonan penundaan pelaksanaan putusan MA, diantaranya: proses hukum grasi sedang berjalan, kliennya bukan pelaku tindak pidana sadis sehingga putusan MA tak perlu tergesa-gesa. Ada dugaan kuat, pelaksanaan putusan MA itu didasarkan atas tekanan kelompok atau pihak tertentu,” kata Chalim saat dihubungi Sabili via telepon.

Abdul Chalim mendesak Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian ulang berkas terhadap kliennya, mengingat ada dugaan pelanggaran dalam memproses hukum kasus Bambang Irawan.

Kedua, Kejari Bekasi diminta agar menghormati dan menunggu proses Grasi yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru serta tidak memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan putusan MA.

Sekadar mengingatkan kembali, sekitar tahun 1960, Bambang Irawan pernah bergabung dengan Islam Jamaah yang sekarang dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan dipercaya menjadi tangan kanan ‘sang amir’ Nurhasan Ubaidah Lubis. Dalam waktu yang bersamaan, Bambang dijadikan menantu kesayangan Nurhasan.

Sebelum bertaubat, Bambang diberi tugas untuk mencari dan mengajak pengikut baru untuk bergabung menjadi jamaah LDII. Bambang pun berhasil merekrut banyak jamaah, baik dari dalam maupun mancanegara.

Tahun 1974 – 1980, Bambang diajak bersama Nurhasan Ubaidah Lubis untuk mukim di Mekkah, dalam rangka menuntut dan memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu, Bambang banyak bertemu dengan tokoh ulama, antara lain dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Dalam diskusinya, Bambang tersadar bahwa ajaran aliran Islam Jamaah/LDII jelas-jelas merupakan ajaran yang menyimpang dari konsep Islam yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw.

Memasuki tahun 1983, Bambang Irawan secara terang-terangan menyatakan taubat dan keluar dari LDII. Sejak “murtad” dari LDII, Bambang selalu menjadi sasaran dan incaran kelompok Islam Jamaah/LDII.

Ancaman mulai dari teror, ancaman secara fisik maupun non fisik, mengepung dan membuat onar pengajian para ustadz yang berani membongkar kesesatan LDII, hingga menyeretnya secara berkeroyok ke kantor polisi dan pengadilan.

Untuk menebus dosa dan kesalahannya selama 23 tahun menjadi gembong LDII, Bambang berupaya untuk menyampaikan kebenaran Islam melalui ceramah dan diskusi di beberapa masjid.

Sekitar tahun 2004, Bambang diminta untuk mengisi acara kegiatan di daerah Banten, untuk menjelaskan tentang aliran jamaah LDII, tetapi beberapa jamaah LDII melalui aparat oknum polisi setempat meminta membatalkan dan menutup acara tersebut, bahkan meneror Bambang. Tetapi karena kesigapan penanggungjawab acara, oknum polisi tersebut tidak berani membubarkan dan acara pengajian dan diskusi tetap dilanjutkan.

Pada hari Sabtu, 10 September 2005 pukul 24.00 – selesai, Bambang diminta kembali untuk menjadi pembicara Kajian Masalah Aliran Sesat dengan tema “Dakwah Cinta Melimpah Dakwah Ilallah” bertempat di Masjid Nurul Islam Islamic Center, Bekasi, Jawa Barat.

Tanpa didiketahui penyelenggara, di dalam dan luar masjid sudah dijejali dengan jamaah LDII, kurang lebih 2000 orang dikerahkan dengan menggunakan angkutan truk dan bus besar.

Saat acara baru berjalan sekitar 30 menit, jamaah LDII interupsi dan mencaci maki Bambang Irawan dengan teriakan sangat keji: “Kyai Bambang Anjing, bunuh!!” Suasana menjadi gaduh, kacau dan berantakan. Kegiatan pengajian pun terhenti.

Aparat kepolisian yang menjaga keamanan kegiatan pengajian tersebut sudah menyiapkan mobil patrolinya berjanji akan mengantarkan Bambang dan penanggungjawab acara untuk diantar ke rumahnya. Tetapi nyatanya, Bambang dan panitia penyelenggara justru dibawa ke kantor Polisi Metro Bekasi, lalu dipaksa untuk menjalani proses Berita Acara Pidana (BAP).

Tuntutan LDII untuk menyeret Bambang ke pengadilan membawa hasil, dengan dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan dan proses hukumnya terus berjalan. Keputusan demi keputusan diterima Bambang tanpa rasa keadilan.

“Seharusnya polisi dan kejaksaan menolak dan tidak menerima laporan serta pengaduan yang datangnya dari pihak LDII. Karena jelas-jelas mereka yang membuat kegaduhan pengajian di Masjid Nurul Islam Islamic Center Bekasi. Adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini lembaga kejaksaan untuk menutup dan membubarkan setiap ajaran dan aliran sesat secara sah oleh pemerintah maupun MUI,” ungkap kuasa hukumnya, Abdul Chalim.

Munas VII MUI pada 28 Juli 2005 telah menyatakan Islam Jamaah/LDII sebagai aliran atau organisasi yang menyesatkan dan terlarang. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat resmi tentang pelarangan kegiatan LDII/Darul Hadits, Islam Jamaah, Jamaah Qur’an Hadits, JPID, dan JAPPENAS. Pada tahun 1996, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Departemen Agama RI juga telah melakukan penelitian terhadap LDII yang kesimpulannya melarang LDII/Islam Jamaah.

Ihwal Paradigma Baru LDII, pihak Komisi Pengkajian MUI menyatakan urusan LDII belum selesai, dan tak ada perubahan yang signifkan. Menjadi aneh dan lucu, perangkat hukum yang sudah jelas itu, telah mengorbankan Bambang Irawan saat mendakwahkan bahaya aliran sesat pada umat, tak terkecuali LDII.

MUI yang telah mengeluarkan fatwa sesat LDII, tak bertanggungjawab dan kerap bungkam. Tak ada pembelaan sedikitpun, Bambang yang dibui. Seharusnya MUI bersikap dan melindungi para pendakwah yang giat memerangi aliran sesat. Secara tak langsung, MUI telah melemahkan pendakwah agar melunak soal kesesatan LDII yang kian hari semakin arogan.

www.sabili.co.id

Penjara Upaya LDII Bungkam Para Dai

Sekjen Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ustad Hajarullah Aswad merasa aneh tiba-tiba dituntut hukuman penjara oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Pernyataan ini disampaikan Aswad kepada www.hidayatullah.com Selasa, (24/2) kemarin.

Sebagaimana diketahui, calon Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau (Kepri) ini dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (18/2). Tuntutan itu berdasarkan pasal 156 KUHP, tentang penyebarkan permusuhan dan penghinaan, terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Tuduhan terhadap Ustad Aswad ini akibat ceramahnya dalam sebuah talk show di Radio Republik Indonesia (RRI), yang menyatakan LDII adalah murtad.

Kepada Tribun Batam, Ketua DPC LDII Tanjungpinang Ir Solihin mengaku tuntutan JPU tersebut terlalu ringan. “Hasil persidangan nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” jelas Solihin.

Tapi kepada www.hidayatullah.com Hajarullah Aswad mengaku heran. Dai yang lebih 16 tahun berdakwah Islam ke berbagai daerah ini, mengaku aneh untuk kasus ini. Sebab apa yang ia sampaikan itu berdasarkan buku terbitan LPPI yang dijadikan rujukan banyak orang selama bertahun-tahun. Bahkan diberi pengantar langsung oleh Ketua MUI, KH. Ali Yafie.

“Sumber-sumber yang saya ungkapkan kan sudah jelas. Sudah bertahun-tahun buku itu terbit dan buku terbitan LPPI itu juga nggak dilarang oleh Kejaksaan Agung. Kenapa saya dituntut?,” ungkapnya.

Al Qiyadah

Sebagaimana diketahui, kasus Aswad bermula pada bulan Oktober 2007 lalu. Kala itu, pukul 07.00 WITA, ia mengisi ceramah tentang aliran sesat di RRI Riau. Sata itu sedang ramai membicarakan tentang aliran sesat al Qiyadah al-Islamiyah. Dalam ceramah itu, ia menyinggung aliran sesat yang lain diantaranya Ahmadiyah dan LDII. Dalam ceramahnya itu ia menyampaikan sumber-sumber yang cukup kuat, baik dari internet atau buku-buku, katanya.

Akibat ceramah itulah kemudian empat orang LDII Riau marah dan mengadukannya ke pengadilan negeri Tanjung Pinang. Ia dituduh melanggar pasal tindak pidana “Di muka umum menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia” (pasal 156 KUHP dll), dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara.

Lebih mengherankan lagi, ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan pendahuluan oleh pihak kepolisian.

Ust. Bambang

Nasib yang sama menimpa ustad Bambang Irawan. Mantan aktivis Islam Jamaah (atau dikenal LDII) ini diadukan bekas organisasi yang pernah ia geluti dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Lewat Kasasi Mahkamah Agung, ia dijerat hukuman 6 bulan penjara.

Tapi Ustad Bambang, demikian ia akrab dipanggil menyatakan, tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya tidak benar. Sebab, ia sejatinya mengajak teman-temannya itu kembali ke jalan yang benar.

“Saya justru menerangkan tentang Dakwah Cinta. Mengajak mereka agar bertaubat. Saya menyatakan bahwa saya dulu itu gila karena masuk LDII. Sekarang saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar,” terangnya. Tapi ajakan itu justru berbuntut ke penjara.

Meski demikian, Bambang dan Hajarullah Aswad tak merasa resah. “Kita akan PK lagi dan mungkin minta grasi ke presiden,” ujar Bambang.

“Alhamdulillah mayoritas umat Islam di sini mendukung saya,” ungkap Hajarullah.

(www.dakta.com)

PC LDII Jatiasih Adakan Maulid Nabi

Bekasi, Pelita
Kehidupan yang hakiki adalah bila manusia mendapatkan petunjuk dari Allah SWT, kemudian mau beribadah dan mengerjakan semua yang diperintahkanNya serta meninggalkan laranganNya. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya, beliau diutus ke dunia hakekatnya untuk mensiarkan kabar baik. Yakni, tentang adanya Surga dan kabar menakutkan tentang Neraka. Bagi manusia yang cerdas kelak kedua kabar tersebut akan dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia.

Demikian antara lain, ceramah Ketua MUI Kota Bekasi. KH Mursyid Kamil pada acara peringatan Maulid Nabi SAW yang digelar Pengurus Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Jatiasih, Kota Bekasi. Kamis (25/2).

Bagi manusia yang beriman yang tentunya telah mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Ajaran itu akan disikapi dan diamalkan, khususnya dalam meraih impian agar kelak dapat masuk ke Surga. "Keimanan dan ketaqwaan senantiasa harus dipupuk, agar selalu dapat menjauhi segala bentuk larangan dan mematuhi perintah yang telah digariskan dalamAl Quran dan Sunah Nabi." katanya.

Sementara itu Ketua DPD LDII Kota Bekasi, Nurhadi dalam kesempatan itu mengungkapkan, guna mewujudkan keten-traman dan kebaikan bersama kerukunan antar umat beragama harus terus digalakkan. "Banyaknya perbedaan pendapat, seharusnya menjadi sarana untuk lebih meningkalkan kebersamaan diantara sesama warga," jelasnya.

Menurut Nurhadi, kerukunan dan kedamaian antara sesama umat harus ditingkatkan guna mendukung gerak laju pembangunan yang digalakkan pemerintah. Lewat kegiatan Silaturahmi diharapkan kedamaian dan kesejahteran hidup bisa diwujudkan.(ans)

(www.bataviase.co.id)

Massa FPI dan LDII Kepung PN Tangerang

Massa FPI dan LDII Kepung PN Tangerang
04 May 2010

* Nasional
* Republika

Kepolisian Tangerang mengerahkan 420 personel untuk mengamankan sidang.

TANGERANG - Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) saling berhadapan dan mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat sidang pertama kasus penganiayaan anggota LDII oleh warga Kecamatan Panongan, yang terjadi 30 Agustus 2009.

Tidak terjadi bentrok fisik dalam peristiwa itu. Kedua pihak berupaya menahan diri dan hanya bergerombol di depan PN Tangerang. Informasi yang dihimpun Republika menyebutkan pada 30 Agustus 2009 sekelompok arga menyerang rumah Doni Iskandar, ketua LDII Kecamatan Panongan di Perumahan Graha Pesona RT 04/10 Panongan, Kabupaten Tangerang. LDII didu-ga kerap menyelenggarakan pengajian yang mengajarkan terorisme dan kesesatan.

Dalam penyerangan tersebut, dua orang anggota LDII Kecamatan Panongan; Supriyatna dan Supriyadi, mengalami luka-luka berat di bagian kepala. Polsek Panongan menahan tujuh pelaku penganiayaan dan dijadikan tersangka. Mereka adalah Ahmad Fikri, Nurkojin, Suhadi, Temmy, Asirin, Junaedi, dan Sutrisno. Namun, sidang pertama kasus penganiayaan itu baru dilakukan Senin (3/5.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi SH menuntut para tersangka hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 Ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 335 . Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Perbuatan tersangka merugikan korban," ucap Riyadi.

Novianto Sumantri SH, penasihat hukum para tersangka, mengatakan, ada beberapa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Tidak semua tersangka ada di tempatdan melakukan tindakan penganiayaan," ucap Novianto.

Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Sembiring SH menerima eksepsi (pengajuan keberatan) oleh para tersangka dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 17 Mei 2010 mendatang.

Keputusan majelis hakim tersebut mendapat cemoohan dari para pendukung korban yang merupakan anggota LDII Tangerang. "Gantung tersangka. Penjarakan tersangka," ucap para pendukung korban. Namun, teriakan para pendukung korban yang merupakan anggota LDII tidak mendapat reaksi dari para pendukung tersangka yang sebagian besar anggota FPI Tangerang.

Menurut Susanto, koordinator LDII Tangerang, pihaknya tidak menerima jika organisasinya dituduh sebagai pengajar teroris dan aliran sesat. "Kami ini organisasi yang taat pada hukum negara," ucapnya. Di luar kantor PN Tangerang, massa FPI Tangerang melaku-kan aksi orasi dan meneriakkan slogan-slogan Islam. "Allahu akbar," ucap para anggota FPI Tangerang.

Habib Muhammad Assegaf, ketua FPI Tangerang, mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan dalam persidangan agar tidak terjadi bentrokan sesama umat Islam. "Jangan sampai sesama umat Islam berkelahi," ujarnya. Kapolres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan LDII dan FPI untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Boleh-boleh saja bapak-bapak menghadiri persidangan, namun jangan sampai terjadi aksi kekerasan kalau tidak sependapat dengan hasil persidangan," ucap Maruli. Menurut Maruli, pihaknya mengerahkan 420 personel kepolisian guna mengamankan jalannya persidangan. Di dalam ruang sidang, para anggota Polres Tangerang membuat pagar betis yang memisahkan massa FPI dan LDII. c25. ed teguh s

(www.bataviase.co.id)

Penganut LDK Diminta Pindah

Penganut LDK Diminta Pindah
08 Dec 2009

* Media Indonesia
* Nasional

KETUA MUI Temanggung, Jawa Tengah, KH Yakub Mubarok, kemarin, mengharapkan penganut LDII dan warga Desa Tl-ogowero. Kecamatan Bansari, berdamai.Harapan itu terkait dengan peristiwa perusakan dan pembakaran tempat ibadah aliran Islam LDII di tempat itu pada Minggu (6/12) lalu. Perdamaian antara LDII dan warga setempat, menurut Yakub, bisa dimulai jika LDII dengan sukarela memindahkan tempat ibadah mereka ke daerah lain yang lebih bisa diterima warga.

Yakub menilai sikap LDII yang minoritas dan tertutup membangun tempat ibadah di daerah yang mayoritas penduduknya penganut aliran ahlusunah waljamaah adalah tidak tepat.

"Permasalahannya warga setempat yang mayoritas penganut ahlusunah waljamaah tidak bisa menerima keberadaan tempat ibadah LDII di daerah mereka. Karena itu, solusi terbaik adalah kerelaan penganut LDII untuk tidak mendirikan tempat ibadah di daerah itu." (TS/N-2)

(www.bataviase.co.id)

Sidang FPI - LDII Dijaga Ketat

JAKARTA, BK

Suasana tegang sempat mewarnai sidang kasus penganiayaan warga di sebuah perumahan di Cikupa Tangerang yang berlangsung di PN Tangerang, Senin (17/5). Pasalnya, sidang ini melibatkan dua kelompok massa dari massa Front Pembela Islam (FPI) dan Lembaga Dakwah Isliamiah Indonesia (LDII). Untungnya, hingga usai sidang tidak terjadi keributan karena dijaga ketat oleh 1.500 polisi.

Sidang yang kedua ini memang menarik perhatian warga dan polisi. Bahkan, Kapolrestro Tangerang, . Kombes Maruli Simanjuntak, harus turun ke lokasi kejadian mengecek kesiapan anak buahnya. Maruli sempatmenasehati pentolan FPI dan LDII Tangerang untuk mengendalikan massa masing-masing.Sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Imanuel Sembiring, dengan anggota, Abdul Hutapea dan Puji Trirahayu, adalah membacakan eksepsi (keberatan) dari pihak tersangka atas dakwaan jaksa. Sidang tersebut berlangsung sekitar 30 menit, dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar tanggapan dari jaksa.

Seperti diketahui, pada bulan puasa 2009, massa LDII yang sedang mengadakan pengajian diserbu oleh warga yang kebetulan kader FPI Tangerang. Akibat penyerbuan itu dua orang massa LDII luka-luka dan rumah tempatpengajian rusak parah.Dalam pcmbclaannya, kuasa hukum FPI menyatakan bahwa surat dakwaan error in persona dan dakwaan salah subyek hukum. "Jika dilihat secara mendalam, belum diketahui persis siapa pelaku penganiayaan," ujar Mirza Zulkarnaen, anggota tim kuasa hukum FPI.

Sementara itu. Riyadi, selaku JPU, menuding eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum FPI sudah mengarah pada pembuktian dengan mengatakan surat dakwaan tidak benar. Buktikan dulu di sidang, jangan asal bilang surat dakwaan tak bisa diterima. Kecuali terdakwa meninggal dunia atau si pelapor mencabut kasusnya," tandas Riyadi, w

(www.bataviase.co.id)

Aula LDII Dirobohkan

Aula LDII Dirobohkan
04 Feb 2010

* Koran Tempo
* Nasional

MOJOKERTO- Aula milik jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kemarin dirobohkan penduduk sekitar.

Menurut Ali Musthofa, salah seorang warga di Dusun Kwe-den, jamaah LDII telah melanggar kesepakatan dengan penduduk. "Dulu mereka sepakat aula tidak akan dijadikan masjid, tapi dilanggar. Padahal di sebelah aula sudah ada masjid kampung," katanya.Kholik, anggota jamaah, membantah bahwa aula hendak dijadikan masjid. Aula itu hanya tempat pengajian biasa. Dia juga heran dengan sikap warga yang mendadak merobohkan aula tanpa musyawarah.

(www.bataviase.co.id)

LDII, Ahmadiyah, dan Syi'ah Tak Diundang Kongres Umat Islam

LDII, Ahmadiyah, dan Syi'ah Tak Diundang Kongres Umat Islam

Tuesday, 27 April 2010

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Kongres Umat Islam. Tapi Syiah, LDII dan Ahmadiyah tak diikutserakan

Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan tidak mengundang sejumlah ormas bermasalah pada acara Kongres Umat Islam yang akan berlangsung 7 – 9 Mei 2010 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, nanti.

Ketua MUI, KH. Cholil Ridwan mengatakan, ormas yang tidak diundang adalah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII), Ahmadiyah (JAI ataupun GAI), dan kalangan Syi'ah yang tergabung dalam IJABI atau organisasi serupa lainnya. Cholil Ridwan mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan MUI yang berlangsung pada Selasa, (20/4) pekan kemarin.

Cholil menjelaskan, pada mulanya rapat steering committee Kongres Umat Islam-MUI juga tidak akan mengundang Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia, Front Pembela Islam, dan Jama'ah Ansharut Tauhid. Namun rapat pimpinan MUI memutuskan ormas-ormas tersebut jadi diundang dengan syarat mematuhi tata tertib kongres.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan tidak mengundang sejumlah ormas bermasalah pada acara Kongres Umat Islam "Tapi itu tidak berarti kita menyamakan ormas-ormas itu dengan LDII. (Awalnya) mereka sama-sama tidak diundang, tapi masalahnya beda,” kata Cholil Ridwan kepada hidayatullah.com, Selasa, (27/4), pagi tadi.

Cholil mengatakan, alasan tidak diundangnya ormas-ormas tersebut bermacam-macam. Ada yang punya masalah tersendiri dengan MUI, ada yang karena dinilai terlalu keras, kepengurusan ganda, kontroversi, sampai pada masalah ajaran ormas tertentu yang menyimpang.

Menurut Cholil, ketiga ormas yang tak diundang yang tersebut di atas lebih karena adanya ajaran menyimpang dalam organisasi mereka. [sur/hidayatullah.com]

Fatwa Palsu MUI : LDII (Tidak) Sesat ?

Jakarta (Arrahmah.com)-- MUI (Majelis Ulama Indonesia) akan menggelar Kongres Umat Islam Indonesia yang ke-5 (KUII V) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 7-10 Mei 2010.
Sekretaris Umum MUI Drs. H. Ichwan Sam menjelaskan, KUII V akan diikuti oleh sekitar 800 peserta yang terdiri dari unsur-unsur MUI Pusat, MUI tingkat propinsi, perwakilan ormas-ormas Islam tingkat pusat, pondok pesantren dan perguruan tinggi Islam, lembaga-lembaga Islam nasional dan internasional serta kalangan profesional pendidikan, perekonomian dan perbankan.

Diinformasikan, ada ormas-ormas yang tidak diundang, di antaranya LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), menurut Koran Republika dan situs suara Islam.
Situs suara Islam memberitakan, alasan tidak diundangnya ormas-ormas yang dianggap kontroversial tersebut karena dikhawatirkan akan mengganggu kepentingan yang lebih besar, yakni keinginan untuk menumbuhkan perekonomian umat.

Dari berita ini dapat dimaklumi, selama ini tampaknya MUI pernah mengalami kebobolan berkaitan dengan aliran sesat LDII. Misalnya, pernah LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) dikirimi surat disertai copian -yang disebut fatwa dari MUI (ber-cap MUI) mengenai LDII- dari daerah tertentu. Surat dari daerah itu menanyakan, apakah benar MUI mengeluarkan fatwa dengan cap MUI yang isinya bahwa LDII sekarang sudah tidak ada masalah lagi.

Maka LPPI, menurut ketuanya M Amien Djamaluddin, menanyakannya ke MUI, dan hasilnya ternyata yang disebut fatwa dari MUI (ber-cap MUI) mengenai LDII itu illegal, bukan resmi dikeluarkan oleh MUI.

Kalau itu illegal, kenapa MUI tidak menuntut pelaku yang menyebarkan fatwa illegal itu?

Pernah nahimunkar.com menanyakan masalah itu kepada salah seorang Ketua MUI, dia jawab, karena diperkirakan yang mengedarkan itu orangnya setelah itu meninggal dunia, dia sebut nama orang yang diperkirakan itu, dan sama sekali bukan orang yang terkenal.

Di masyarakat, fatwa illegal alias palsu itu kadang digunakan oleh orang LDII sebagai semacam senjata atau tameng di hadapan masyarakat, menurut apa yang dialami masyarakat sekitar Masjid "Raudhatul Jannah", Perum. Taman Raya Citayam, Citayam, Bogor. Takmir masjid menceritakan seputar itu dalam perbincangan dengan nahimunkar.com setelah ada Bedah Buku "Mengungkap Kebatilan Kyai Liberal Cs" karyaUstadz Hartono Ahmad Jaiz -hafizhahullah- Jum'at, 2 April 2010.

Bagaimana masyarakat tidak bingung, karena di masyarakat kadang orang tertentu menunjukkan fatwa MUI yang tampaknya ada cap MUI-nya, sehingga menimbulkan keheranan dan tanda tanya. Apa benar, MUI mengeluarkan fatwa seperti itu.

Tidak diundangnya LDII oleh MUI dalam Kongres Umat Islam ke-lima ini dapat dimaknai oleh masyarakat sebagai semacam penjelasan sikap MUI, terutama kasus fatwa palsu itu. Di samping itu berarti MUI masih menjaga lembaganya, karena kalau sampai mengundang LDII dalam kongres ini berarti MUI mengingkari rekomendasi yang dikeluarkannya, yang tingkatnya adalah rekomendasi Musyawarah Nasional.

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.

MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut.

Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

Di samping itu ada kasus yang memang benar MUI mengeluarkan surat semacam pengantar untuk dakwah di Suriname. Tetapi kemudian orang yang membawa surat dari MUI, di Suriname dakwahnya dirasa meresahkan Ummat Islam. Maka masyarakat Muslim Suriname kirim surat disertai copian surat MUI itu ke Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Jakarta. Bagaimana ini, orang berdakwah pakai surat MUI tetapi dakwahnya mengandung unsur-unsur kesesatan yang meresahkan.

Setelah diteliti, ternyata itu mempropagandakan ajaran sesat LDII, maka pengaduan itu disampaikan ke MUI, kemudian MUI mencabut surat yang dikeluarkannya tersebut, menurut M Amin Djamaluddin yang dilimpahi tugas oleh Dewan Dakwah untuk menyelesaikan kasus itu.

Dengan dua kasus yang menjadikan MUI kebobolan atas tingkah licik orang berkaitan dengan LDII itu maka kalau sampai MUI malah mengundang alira sesat LDII (dan dalam berita situs suara Islam disebutkan, tidak mengundangnya) dalam acara besar bernama Kongres Umat Islam Indonesia ke-lima, maka Ummat Islam justru akan mempertanyakan MUI. Karena untuk orang mukmin secara umum saja sudah ada peringatan dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam:


عن أبي هريرة - رضي الله عنه - : أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قال : (( لاَ يُلْدَغُ المُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ )) . متفق عليه .

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin tidak boleh jatuh dalam satu lubang dua kali." (Hadits Muttafaq 'alaih).

Apakah MUI mau akan jatuh lagi dalam lubang-lubang yang sama? Tampaknya kali ini agak berhati-hati. Apalagi acara ini akan dihadiri utusan ulama dari luar negeri.

(M Fachry/nahimunkar.com/arrahmah.com)

Warga Serbu Pengajian LDII

31-Aug-2009
FOKUS
Diduga Ajarkan Teroris
Warga Serbu Pengajian LDII

indosiar.com, Tangerang - Ratusan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten Senin (31/8/09), menyerang sebuah rumah yang dijadikan sebagai markas pengajian Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Warga marah karena pengajian tersebut diduga menyebarkan ajaran teroris, sehingga mengakibatkan keresahan dilingkungan sekitar.

Hingga Senin dinihari ratusan warga masih berjaga - jaga disekitar lokasi penyerangan di Jalan Wijaya XII, Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelumnya warga mengepung dan menyerang sebuah rumah yang dijadikan sebagai markas kegiatan pengajian Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Markas ini disinyalir menyebarkan aliran sesat dan menyebarkan ajaran teroris. Dengan membawa peralatan senjata, seperti golok, kayu, bambu warga melakukan penyerangan terhadap rumah Iskandar yang dijadikan sebagai markas pengajian LDII.

Alhasil rumah Iskandar pun hancur berantakan. Padahal sebelumnya warga sekitar sudah beberapakali memberi peringatan supaya pengajian tersebut dihentikan, namun pihak LDII tidak mempedulikan. Ratusan jama'ah LDII tidak terima hasil penerapan ini. Mereka kemudian berjaga - jaga disekitar lokasi kejadian untuk melakukan serangan balasan.

Aksi tawuran pun sempat terjadi sampai akhirnya ratusan petugas kepolisian Polres Metro Tangerang, Kabupaten datang ke lokasi kejadian. Hingga menjelang waktu sahur, ketegangan masih terus berlanjut karena kedua belah pihak tidak mau berdamai. Pihak kepolisian pun belum mengamankan salah seorang pun dari kedua belah pihak yang diduga provokator dari aksi anarkis ini.

Untuk kepentingan penyelidikan petugas baru memeriksa sejumlah saksi dan memberi garis polisi disekitar lokasi kejadian. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Dv).