Jumat, 02 Juli 2010

Penjara Upaya LDII Bungkam Para Dai

Sekjen Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ustad Hajarullah Aswad merasa aneh tiba-tiba dituntut hukuman penjara oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Pernyataan ini disampaikan Aswad kepada www.hidayatullah.com Selasa, (24/2) kemarin.

Sebagaimana diketahui, calon Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau (Kepri) ini dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (18/2). Tuntutan itu berdasarkan pasal 156 KUHP, tentang penyebarkan permusuhan dan penghinaan, terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Tuduhan terhadap Ustad Aswad ini akibat ceramahnya dalam sebuah talk show di Radio Republik Indonesia (RRI), yang menyatakan LDII adalah murtad.

Kepada Tribun Batam, Ketua DPC LDII Tanjungpinang Ir Solihin mengaku tuntutan JPU tersebut terlalu ringan. “Hasil persidangan nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” jelas Solihin.

Tapi kepada www.hidayatullah.com Hajarullah Aswad mengaku heran. Dai yang lebih 16 tahun berdakwah Islam ke berbagai daerah ini, mengaku aneh untuk kasus ini. Sebab apa yang ia sampaikan itu berdasarkan buku terbitan LPPI yang dijadikan rujukan banyak orang selama bertahun-tahun. Bahkan diberi pengantar langsung oleh Ketua MUI, KH. Ali Yafie.

“Sumber-sumber yang saya ungkapkan kan sudah jelas. Sudah bertahun-tahun buku itu terbit dan buku terbitan LPPI itu juga nggak dilarang oleh Kejaksaan Agung. Kenapa saya dituntut?,” ungkapnya.

Al Qiyadah

Sebagaimana diketahui, kasus Aswad bermula pada bulan Oktober 2007 lalu. Kala itu, pukul 07.00 WITA, ia mengisi ceramah tentang aliran sesat di RRI Riau. Sata itu sedang ramai membicarakan tentang aliran sesat al Qiyadah al-Islamiyah. Dalam ceramah itu, ia menyinggung aliran sesat yang lain diantaranya Ahmadiyah dan LDII. Dalam ceramahnya itu ia menyampaikan sumber-sumber yang cukup kuat, baik dari internet atau buku-buku, katanya.

Akibat ceramah itulah kemudian empat orang LDII Riau marah dan mengadukannya ke pengadilan negeri Tanjung Pinang. Ia dituduh melanggar pasal tindak pidana “Di muka umum menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia” (pasal 156 KUHP dll), dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara.

Lebih mengherankan lagi, ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan pendahuluan oleh pihak kepolisian.

Ust. Bambang

Nasib yang sama menimpa ustad Bambang Irawan. Mantan aktivis Islam Jamaah (atau dikenal LDII) ini diadukan bekas organisasi yang pernah ia geluti dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Lewat Kasasi Mahkamah Agung, ia dijerat hukuman 6 bulan penjara.

Tapi Ustad Bambang, demikian ia akrab dipanggil menyatakan, tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya tidak benar. Sebab, ia sejatinya mengajak teman-temannya itu kembali ke jalan yang benar.

“Saya justru menerangkan tentang Dakwah Cinta. Mengajak mereka agar bertaubat. Saya menyatakan bahwa saya dulu itu gila karena masuk LDII. Sekarang saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar,” terangnya. Tapi ajakan itu justru berbuntut ke penjara.

Meski demikian, Bambang dan Hajarullah Aswad tak merasa resah. “Kita akan PK lagi dan mungkin minta grasi ke presiden,” ujar Bambang.

“Alhamdulillah mayoritas umat Islam di sini mendukung saya,” ungkap Hajarullah.

(www.dakta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar